SPBU di Kutim Harus Ditera Secara Periodik

Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah. (Foto Dok Niaga.Asia)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Guna menghindari kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kutim, harus ditera ulang  secara rutin atau periodik, agar BBM yang diisi ke tangki kendaraan konsumen sesuai dengan  yang  tertera di dispenser.

“Saya usulkan kepada Disperindag Kutim bekerjasama dengan Badan Metrologi Kaltim, untuk melakukan tera ulang terhadap semua SPBU yang ada di Kutim ini. Jangan sampai alat ukur yang digunakan terjadi ketidakcocokan saat mengisi BBM ke kendaraan konsumen,” kata Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, Kamis (14/7/2022).

Langkah itu menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, guna menghindari praktik curang di SPBU. Selain itu, pelaksanaan tera ulang sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

Ketua Komisi B DPRD Kutim ini menuturkan, selama ini ada isu dugaan kecurangan di bisnis bahan bakar minyak pada SPBU cukup tinggi. Guna mengantisipasi hal ini, pihaknya meminta instansi terkait lebih tanggap terhadap keluhan masyarakat.

Lebih lanjut, ia juga berharap Disperindag dapat menindak maraknya kehadiran penjual bahan bakar eceran berlabel Pertamini. Apalagi berdasarkan informasi resmi dari dari PT Pertamina (Persero) telah menyatakan Pertamini bukan merupakan bagian dari Pertamina.

Sedangkan Plt Sekretaris Disperindag, Pasombaran, mengatakan, program standardisasi perlindungan konsumen harus dilakukan. Termasuk melakukan tera ulang terhadap SPBU yang ada. Demikian juga terkait melengkapi sarana prasarana dalam menjalankan metrologi legal kepada para pelaku usaha termasuk pengusaha SPBU.

“Saya sependapat dengan wakil rakyat bahwa SPBU harus dilakuan tera ulang. Tujuannya untuk melakukan standarisasi dan akurasi alat ukur, agar selalu terjaga dan dalam keadaan baik saat melakukan usaha. Ini juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen,” kata Pasombaran.

Pihaknya akan melakukan pengujian berkala selama dua kali dalam satu tahun terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya, yang dipakai dalam perdagangan.

Terkait pengawasan dan perlindungan metrologi legal diperlukan sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha, karena belum banyak yang mengetahui kewajiban uji tera. Terutama bagi pelaku usaha baru yang berskala besar maupun pedagang di pasaran. (adv)

Tag: