SPBU Wajib Beri Nota Pembelian BBM Meski Tidak Diminta Konsumen

Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim meminta seluruh SPBU di wilayah Kaltim wajib memberikan nota atau struk bukti pembelian kepada konsumen, meskipun konsumen lupa atau tidak memintanya.

Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan, upaya itu untuk memudahkan konsumen yang mengisi BBM do masing-masing SPBU, saat ingin mengadukan kendaraan yang bermasalah dan harus melampirkan bukti pembelian.

“Nota atau bukti pembelian kami nilai krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen. Terutama terkait dengan dugaan kasus bahan bakar minyak tercemar, yang dikeluhkan sebagian warga belakangan ini,” kata Heni, di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 9 April 2025.

Heni menjelaskan nota pembelian BBM yang dikeluarkan dari masing-masing SPBU ini menjadi bukti bagi konsumen untuk mengajukan komplain atau tuntutan, baik kepada pihak SPBU maupun Pertamina melalui layanan hotline 135.

“Struk ini menjadi dasar Pertamina untuk melakukan tanggung jawabnya. Jadi memang harus balance (seimbang antara Pertamina dan konsumen),” ujarnya.

Nota atau struk pembelian dari SPBU ini merupakan salah satu alat bukti yang sah apabila konsumen ingin menindaklanjuti keluhan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Menurut Heni, tanpa dilengkapi bukti yang jelas dalam hal ini struk pembelian, akan menyulitkan proses verifikasi dan pembuktian dugaan kerugian yang dialami konsumen, akibat BBM yang diduga tidak sesuai standar.

“Kita punya BPSK Kaltim, kita akan menindaklanjuti laporan ini,” tegas Heni.

Heni menyatakan proses penanganan laporan di BPSK ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan mediasi antara konsumen dan pihak SPBU atau Pertamina.

Prosesnya akan diawali verifikasi mendalam terkait kebenaran aduan, termasuk memastikan apakah kerusakan kendaraan konsumen memang disebabkan oleh kualitas BBM yang dibeli di SPBU yang bersangkutan. Berikutnya, dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti pasti seperti nota pembelian.

“Jika mediasi di BPSK tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen memiliki hak untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur pengadilan,” demikian Heni Purwaningsih.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: