Spesialis Maling Helm di Samarinda Akhirnya Benar-benar Dipenjara

Tersangka Adiyanto alias Coki dan Ajir mengenakan baju tahanan (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Adiyanto alias Coki (35), pria pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, tidak bosan berurusan dengan polisi. Bolak balik disel, lalu bebas dan dikenakan wajib lapor gara-gara curi helm, kali ini Coki benar-benar dibui. Kasusnya, pencurian motor.

Coki ditangkap bersama temannya, Ajir (40), Senin (30/7) sore, setelah pagi hari sebelumnya korban melapor ke polisi, kehilangan motor Suzuki Fino bernomor polisi KT 3082 UQ, yang diparkir di Jalan Mawar, tidak jauh dari Mapolsek Samarinda Kota.

“Dilaporkan pagi, kita lidik, kami tangkap sore harinya, sekitar jam 5 sore di kawasan Makroman. Keduanya lagi pakai motor yang dicuri,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ipda Abdillah Dalimunthe, ditemui Niaga Asia, Selasa (30/7).

Dalimunthe menerangkan, keduanya mengaku perbuatannya. “Mereka ini naik motor keliling Samarinda, cari-cari sasaran. Jadi, begitu lihat motlr parkir di pinggir jalan dan kunci tertinggal di stop kontak, motor langsung diambil, bawa kabur,” ujar Dalimunthe.

Namun demikian, lanjut Dalulimunthe, saat dompet dan rokok digeledah, ditemukan 2 paket sabu milik kedua terduga pelaku. “Kita buat LP (laporan polisi) terpisah, soal curanmor dan kasus sabunya. Coki ini, bukan wajah baru. Dia sudah bolak balik kita amankan karena curi helm, dan wajib lapor. Tapi, sekarang benar-benar kita proses hukum karena curanmor, dan dugaan pemakai sabu. Jadi, curi motor buat beli sabu,” ungkap Dalimunthe.

Sementara Coki, juga mengakui dia sudah bolak balik menginap di sel sementara polisi. “Kasus helm Pak. Iya, saya juga pernah dipukuli warga gara-gara curi helm. Cuma perlu uang saja Pak. Ya, nyabu kalau ada uang,” sebut Coki yang sehari-hari sebagai juru parkir itu.

“Saya curi motor itu spontan saja. Lagi keliling di jalan, lihat kunci motor terpasang, langsung saya ambil dengan teman saya (Ajir). Iya, mau saya jual motornya Pak,” aku Coki. (006)