SPG Cantik Kurir 5 Kg Sabu Itu Lagi Sakit Usus Buntu

aa
Konferensi pers pengungkapan sabu 12 kilogram sabu oleh Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro bersama Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP I. E Berlin (foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia, hasil pengungkapan di bulan Oktober-November 2019. Barang bukti yang disita berupa 12,2 kilogram sabu.

Sabu sebanyak itu merupakan 4 perkara dari 6 tersangka yang salah seorang pelaku bernama Ramlah, yang bekerja sebagai Sales Promotion Gril (SPG), di salah satu pusat perbelanjaan di Sulawesi Selatan.

“Kurir sabu 5 kilogram Ramlah tertangkap Sabtu 09 November 2019 sekira jam 10.30,” kata Teguh, Selasa (26/11).

Wanita muda bertubuh putih itu, tertangkap bersama temannya Risnawati (saksi) di dermaga pangkalan Putri di Jalan Cik Ditiro Nunukan. Dari hasil penggedahan badan dan barang bawaan, ditemukan sabu sebanyak 5 bungkus plastik putih transparan.

Sabu milik Ramlah dikemas masing-masing 1 kilogram yang disamarkan dalam bungkus produk teh China, dan dimasukkan dalam kotak dus, kemudian dibungkus lagi dengan karung plastik berwarna putih.

“Ramlah mengajak temannya Risnawati ke Tawau, Malaysia mengambil Sabu. Pengakuan dari saksi, dia tidak mengetahui akan mengambil sabu,” sebut Kapolres.

Konferensi Pers pengungkapan sabu 12 kilogram sabu oleh Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro bersama Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP I. E Berlin (foto Budianshori/Niaga.Asia)

Tersangka hanyalah seorang kurir sabu yang dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta, dimana dalam transaksi diminta membawa sabu ke Parepare, Sulawesi Selatan, yang nantinya akan menjemput seseorang bernama Mia (DPO), yang berdomisili di Makassar.

Pasca menjalani penahanan di sel Polres Nunukan, Ramlah berapa kali mengeluhkan sakit, yang menurut hasil diagnosa dokter RSUD Nunukan mengalami gangguan usus buntu.
“Ramlah dalam kondisi sakit-sakit. Kami sudah periksa ke RSUD dan diperkirakan akan menjalani operasi,” tuturnya.

Selain memeriksakan ke RSUD, Polres Nunukan berencana akan menanggung biaya menghidupkan kembali kartu BPJS milik Ramlah, agar bisa digunakan untuk proses pengobatan operasi dan perawatan lainnya. “Tersangka punya BPJS tapi menunggak pembayaran. Nanti kami tanggung biaya mengaktifkan lagi kartunya,” ungkap Teguh.

Selain 5 kilogram sabu milik Ramlah, Resnarkoba Polres Nunukan juga mengamankan sabu 5 kilo milik tersangka Sudirman Bin Mahmud pada tanggal 17 November 2019 pukul 02.30 Wita dini hari, di rumah tersangka Jalan Diponegoro Desa Tanjung Ar, Kecamatan Sebatik Timur.

Hasil keterangan tersangka, mengaku bahwa sabu yang dibungkus dalam minuman Milo masing-masing 1 kilogram akan dibawa kota Samarinda, Kalimantan Timur, untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. “Sudirman sehari-hari bekerja mencari tuday (kerang laut). Untuk pekerjaan ini, pelaku menerima uang Rp 5 juta dari perjanjian upah sebesar Rp 30 juta,” terangnya.

Sebelum tertangkap, Sudirman dikendalikan seseorang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon oleh warga Malaysia. Tersangka sempat menyimpan sabu di kebun miliknya, yang tidak jauh dari rumahnya. “Control delivery ke Samarinda gagal. Kemungkinan informasi penangkapan bocor,” demikian Teguh. (006)