Sri Wahyuni: Samakan Persepsi Luasan KBAK Sangkulirang Mangkalihat di Berau

aa
Kawasan bentang alam karst (KBAK) Sangkulirang – Mangkalihat. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perlu menyamakan persepsi tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sangkulirang Mangkalihat yang ada di Berau, karena ada berapa kali perubahan di dalam luasannya.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi  Kaltim Sri Wahyuni ketika memimpin Rapat Klarifikasi Luas Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat di Ruang Tepian II lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, (7/4/2022), sebagaimana dilaporkan Tim Publikasi Biro Adpim Setda Katim.

Rapat yang diinisiasi Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim ini digelar secara hybrid (luring dan daring) diikuti instansi terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, Dinas PUPR dan Pera, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan.

Menurut Sekda, sebelumnya  ada persepsi yang berbeda, bahwa KBAK itu tidak masalah sebenarnya untuk beririsan dengan usaha kebun ataupun usaha kehutanan, terkecuali usaha tambang.

“ Tapi tadi ada  informasi bahwa tidak semua usaha kebun itu akan menjadi KBAK mungkin ada bagian-bagian tertentu. Dan itu tidak mengurangi hak dari pemilik ijin kebun atau HTI/HPH untuk berusaha dalam KBAK,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil kajian dari tim ahli KBAK Sangkulirang Mangkalihat,  luasannya sekitar 403 ribu hektar yang masuk dalam dua wilayah kabupaten yaitu Kutai Timur seluas 170 ribu hektar dan Berau 190 ribu hektar.

Untuk Berau yang menjadi bahasan dalam rapat ini, dalam perjalanannya terdapat perbedaan luasan dari yang pertama diusulkan pada 2019 seluas 191 hektar, hingga usulan terakhir setelah melakukan revisi menjadi 106 ribu hektar.

Untuk itu, Sekda meminta kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rapat ini, terutama berkoordinasi dengan Badan Geologi sehingga apa saja izin usaha yang masuk dalam KBAK Sangkulirang Mangkalihat bisa diinventarisasi dan diverifikasi, terutama untuk izin usaha kebun, izin usaha hutan dan izin usaha tambang.

“Nah ini barangkali yang kemarin sempat membuat perubahan luasan. Dengan rapat tadi kita ada persepsi yang sama, sambil kita juga minta penjelasan dari Badan Geologi tentang bagaimana yang misalnya ada izin usaha yang tidak aktif apakah dia jadi cadangan atau kita keluarkan dari lahan yang ada,” ucap Sekda.

Jadi ada potensi untuk KBAK di Berau bisa lebih dari 110 ribu hektar, karena usaha-usaha yang tadinya dikeluarkan itu bisa masuk tanpa mengurangi atau membuat yang punya usaha ini terdampak. Tetapi memang tidak terdampak,” ujarnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: