Status Rendi Sudah Karyawan Tetap di PT EF

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kasus pembunuhan Juwanah (25) masih menjadi pembicaraan di masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya, berbagai komentar atas naas yang menimpa Juwanah, tangga 6 September 2019. Sedangkan Rendi Sardani (35) yang kemudian ditetapkan penyidik Polresta Samarinda sebagai tersangka pembunuh Juwanah, dikecam masyarakat.

Baik tersangka maupun korban, sama-sama bekerja di PT EF. Berdiri sejak tahun 2005, PT EF yang bergerak di bidang produk-produk finansial merupakan anggota perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

PT EF adalah perusahaan yang berkomitmen menjadi partner investasi terbaik di bidang perdagangan berjangka. Dengan pelayanan yang prima, terus berekspansi dan kini memiliki jaringan 6 kantor operasional di Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Samarinda, Manado.

Atas peristiwa tersebut, Niaga.Asia, hari ini, Selasa siang (28/9/2021) menemui Patria NW, Branch Manager PT EF di Samarinda. .

Menurut Patria, dia baru bertugas sebagai  branch manager atau kepala cabang PT EF di Samarinda selama 10 bulan. Laporan yang diterimanya dari stafnya adalah, Rendi Sardani, statusnya sudah karyawan tetap, sehari-hari sebagai supir.

“Rendi sudah bekerja sebagai supir sebelum saya bertugas sebagai kepala cabang,” kata Patria.

Meski tidak tidak mengenal dekat Rendi, Patria menyebut, dia tidak pernah menerima laporan dari atasan langsung Rendi berkelakuan buruk, misalnya melanggar peraturan perusahaan saat bekerja.

“Rendi  (tersangka) tidak pernah mendapat teguran lisan ataupun tertulis, termasuk dari saya karena melakukan perbuatan tidak baik,” ungkap Patria lagi.

“Ini kasus pertama dan saya tentu berharap tidak terulang lagi. Hal-hal lainnya, kami serahkan ke Polisi untuk memproses hukum” ujarnya.

Tentang Juwanah yang jadi korban kekerasan Rendi, Patria menerangkan, Juwanah statusnya di PT EF bukan karyawan tetap, tapi pekerja lepas dengan sebutan Marketing Bisnis Consultan bagi nasabah.

Juwanah juga bukan orang baru di PT EF, karena sudah bekerja lama, kemudian resign, dan mulai lagi aktif bekerja pada bulan Mei lalu.

“Almarhumah Juwanah baru aktif lagi bekerja sejak 4 bulan lalu,” kata Patria.

Sebagai Marketing Bisnis, lanjut Patria, almarhumah tidak terikat dengan jam kerja kantor yang secara resmi dari jam 07.45 – 17.00 Wita. Di luar jam kerja kantor, marketing bisnis, bebas saja bekerja dan mengatur sendiri jam kerjanya,  termasuk mengatur pertemuan calon klien maupun orang yang sudah menjadi kliennya.

Tentang hak-hak almarhumah, menurut Patria, dia belum membicarakan dengan ahli waris almarhumah, tapi yang jelas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

“Hak almarhum yang secara umum bisa disebut komisi, dihitung dan diberikan per bulan,” kata Patria menutup penjelasannya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: