Stimulus Tarif Listrik Ringankan Beban UMKM

Ilustrasi: pelaku UMKM mengikuti pelatihan  yang diselenggarakan Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim bekerjasama dengan Dinas Perindusrian Kota Samarinda.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Tak hanya bagi pelanggan rumah tangga, Pemerintah juga memperpanjang stimulus tagihan listrik bagi pelanggan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yakni bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA hingga Desember.

“Sama seperti rumah tangga, semua (tagihan) rekening listrik bisnis (B-1) dan industri kecil (I-1) ditanggung oleh Pemerintah,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa (11/8/2020), sebagaimana dilaporan situs esdm.go.id.

Awalnya, Pemerintah telah memberikan diskon tagihan listrik untuk bisnis skala kecil dan industri kecil selama 6 bulan, mulai Mei sampai Oktober 2020, kemudian diperpanjang hingga bulan Desember tahun 2020.

Secara keseluruhan, stimulus tarif listik untuk UMKM yang diberikan tersebut menjangkau sekitar 501 ribu pelanggan dari kalangan bisnis 450 VA dan 433 ribu pelanggan industri 450 VA. Adapun besaran tambahan subsidi listrik selama 8 bulan tersebut sebesar Rp151 miliar.

“Dengan bantuan ini kami berharap mereka lebih survive dan lebih kuat lagi menangani pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Nantinya, mekanisme pembayaran tagihan listrik akan dibayarkan oleh Pemerintah secara langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Semoga bantuan (tarif listrik) ini mendorong pulihnya perekonomian nasional,” tutup Rida.

Perluas ke Pelanggan Sosial, Bisnis, Industri dan Layanan Khusus

Di samping rumah tangga dan UMKM, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020.

“Dengan program stimulus ini agar mereka tidak lebih collapse, karena mungkin aktivitas kegiatannya turun, maka sekali lagi negara hadir untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum dan biaya beban ini untuk dibebaskan sementara dan langsung ini diberikan selama 6 bulan, terhitung bulan Juli-Desember. Kita berharap teman-teman yang berusaha di industri ini tidak kemudian melakukan PHK, tetapi juga membuka lagi usahanya, untuk kemudian sedikit banyak ikut memutar roda perekonomian nasional,” ujarnya.

Pemberian kompensasi tersebut berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas. Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA.

Rinciannya, untuk golongan pelanggan sosial jumlah pelanggan yang menerima manfaat sebesar 660 ribu pelanggan dengan biaya sebesar Rp318,4 miliar, 566 ribu pelanggan untuk golongan bisnis dengan biaya Rp1,3 triliun dan 29,8 ribu untuk pelanggan industri dengan anggaran sebesar Rp1,4 triliun. Total, kebutuhan dana pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen selama 6 bulan sebesar Rp3,07 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 33,64 juta pelanggan yang telah menikmati stimulus tarif listrik dari Pemerintah dengan menelan biaya sebesar Rp15,4 triliun. “Ini tentu saja akan sedikit banyak mempengaruhi cash flow PLN, dan kita sepakat, dengan Kementerian BUMN juga, untuk tetap menjaga cash flow PLN tetap sehat. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara,” pungkas Rida. (001)

Tag: