Suami Istri di Tarakan Bunuh Keluarganya Sendiri

Pasangan suami istri, EG (23) dan AF (22) tersangka pembunuh AGR, April tahun 2021 digiring anggota Polres Tarakan ke ruang tahanan, Rabu (30/11/2022). (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Polres Tarakan mengamanan EG (23) dan AF (22) pasangan suami istri, dan MN Rabu (30/11/2022) Ketiganya jadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap AGR (19) di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, April tahun 2021.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pembunuhan dilakukan pasangan suami istri dibantu seorang lelaki berinisial MN (45) yang merupakan teman dari EG.  EG  membunuh dengan cara melilitkan kabel ke leher korban di pondok peternakan ayamnya.

“Korban dan EG memiliki hubungan keluarga, orang tua (bapak) dari EG saudara kandung dengan ibu korban,” kata AKBP Taufik Nurmandia pada Niaga.Asia, Jum’at (02/12/2022).

Pengungkapan kasus pembunuhan bermula dari kecurigaan orang tua korban, ketika korban meninggalkan rumah sejak April 2021, kemudian tak pulang-pulang. Orang tua korban kemudian  melakukan pencarian namun tidak berhasil.

Pada tanggal 27 November 2022, polisi menerima laporan dari orang tua korban yang menyampaikan adanya informasi dari seseorang bahwa anaknya telah dibunuh.

“Dari laporan itu dilakukan penyelidikan, kemudian 30 November 2022 Polisi menghubungi orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya ditemukan meninggal dunia,” ujarnya.

Temuan korban meninggal dunia ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan kesimpulan, korban meninggal dunia  karena dibunuh oleh EG yang merupakan sepupunya sendiri.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap, motif pembunuhan dilatarbelakangi keinginan EG mendapatkan uang untuk mengganti dana operasional pos kepiting milik ayahnya yang telah digelapkannya. EG sendiri saat membunuh korban dibantu oleh AF, istrinya.

“Awalnya niat EG menculik korban untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban sebesar Rp 200 juta,” ungkap Kapolres.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia memperlihatkan barang bukti  berupa kabel yang digunakan EG membunuh sepupunya sendiri. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Rencana penculikan dimulai dari EG dan AF  dengan mendatangi korban yang saat itu  berada di lokasi pondok peternakan ayam milik orang tuanya. Saat bertemu, EG langsung menodongkan badik dan meminta agar korban masuk ke dalam pondok peternakan. Setelah itu EG dan istrinya mengikat korban di kursi dan membuat video.

“Rencananya  video itu untuk dikirimkan ke orang tua korban agar bersedia menebus anaknya. EG membuat video dibantu oleh MN yang datang setelah dihubunginya,” terang dia.

Usai mengikat korban, EG meminta istinya pulang ke rumah di Jalan Jembatan Besi Tarakan. EG juga mengingatkan istrinya agar membeli tali rapia untuk memperkuat ikatan korban.

Saat berdiskusi dengan MN memvidiokan korban, EG geram melihat korban yang terus berontak. EG yang emosi menikam paha korban senjata tajam.

MN yang mulai panik berusaha menghasut EG dengan mengatakan; “jika korban lepas pasti akan melapor ke Polisi”. Untuk menghilangkan jajak, kedua nekat melilitkan kabel ke leher korban sampai meninggal.

“Kabel dililitkan di leher, kedua pelaku saling menarik kabel bersamaan, EG dari sisi kanan dan MN dari sisi kiri, EG juga menusukkan pisau di bagian dada korban,” Kapolres menerangkan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: