
SAMARINDA.NIAGA ASIA – Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, mengatakan, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Samarinda Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, sangat diperlukan agar pelaku usaha paham dengan kewajibannya dan masyarakat dapat perlindungan bahwa makanan yang dikonsumsinya terjamin kehalalannya maupun kebersihannya.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang beredar di Kota Samarinda aman, halal, dan higienis,” kata Subandi pada Niaga.Asia, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Subandi, terakhir dia mesosialisaikan Raperda inisiatif DPRD Kaltim ini kepada warga di RT 029 Jalan Latsitarda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dengan membawa Dosen Unmul, Addy Suyatno Hadisuwito sebagai narasumber.
Menurut dia, Raperda ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman dan tidak halal, dan dimaksudkan pula untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda.
“Dengan adanya jaminan produk halal dan higienis, diharapkan masyarakat tidak resah akan lebih yakin untuk membeli produk-produk lokal,” imbuhnya.
Narasumber, Addy Suyatno Hadisuwito, kepada warga memaparkan tentang pentingnya produk halal dan higienis. Sedangkan Raperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, turunan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Produk halal dan higienis bukan hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga bagi semua orang,” ujar Addy.
Addy menjelaskan bahwa produk halal dan higienis dapat menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Produk halal dan higienis diolah dengan cara yang baik dan benar, sehingga aman untuk dikonsumsi,” terangnya.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda
Tag: Sosialisasi Raperda