Subsidi Energi 2020, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp137,5 Triliun

aa
BBM Satu harga di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan sekaligus untuk menjaga agar produsen mampu menghasilkan barang dan jasa, khususnya yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk program subsidi energi kepada masyarakat Rp137,5 triliun.

Dalam Rencana Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 yang pengantarnya telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Jakarta, Jumat (16/8), pemerintah mengalokasikan anggaran pengelolaan subsidi  baik untuk energi dan nonenergi sebesar Rp199,725 triliun.

“Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 16 ayat (3) RUU tersebut.

Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan subsi tersebut lebih rendah Rp12,652,7 triliun apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp212,378,1 trilium, juga lebih rendah dibanding anggaran belanja subsidi 2018 sebesar Rp218,9 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, pemerintah akan lebih mengoptimalkan kebijakan subsidi dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan publik, mendukung ketahanan pangan dan energi, serta menjaga kesinambungan kinerja BUMN penyedia barang bersubsidi.

aa

Beberapa kebijakan yang akan dilakukan antara lain: (1) mengubah paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada masyarakat; (2) meningkatkan akurasi data target penerima subsidi secara masif; (3) memanfaatkan teknologi dalam penyaluran subsidi; dan (4) meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian dan pengawasan subsidi.

Dari total alokasi anggaran pengelolaan subsidi sebesar Rp199,725 triliun itu, sebanyak Rp137,5 triliun untuk subsidi energi, dengan rincian subsidi BBM dan Tabung LPG 3 kg sebesar Rp75.252 triliun dan listrik Rp62,2 triliun. Sedang sisanya sebesar Rp62,3 triliun untuk subsidi non energi.

“Arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg pada tahun 2020, antara lain: (1) melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 kg; (2) mengupayakan penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran; dan (3) meningkatkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi dan LPG tabung 3 kg,” bunyi rencana peerintah sebagaimana yang dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020.

Alokasi anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp75,252,9 miliar lebih rendah Rp15,028,5 triliun jika dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp90,281,4 miliar.

Subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam RAPBN tahun 2020 terdiri atas subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk minyak tanah dan solar sebesar Rp20,817,9 miliar dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp54.435,0 miliar. Anggaran tersebut termasuk alokasi pembayaran kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.

“Perhitungan anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg tahun 2020 tersebut menggunakan asumsi dan parameter, antara lain: (1) nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan ICP; (2) volume BBM bersubsidi sebesar 15.876 ribu kiloliter; (3) subsidi terbatas minyak solar sebesar Rp1.000/liter; dan (4) volume LPG tabung 3 kg sebesar 7,0 juta metrik ton,” jelas pemerintah sebagaimana diungkap dalam buku II itu.

Sementara untuk subsidi listrik Dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp62,208,1 triliun atau lebih tinggi Rp9,896,8 triliun bila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp52,311,3 triliun. (001)