SUCOFINDO Miliki Layanan Jasa TIC dan Konsultansi Eco Framework

Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi.

JAKARTA.NIAGA.ASIA– PT SUCOFINDO (Persero) mendukung program Pemerintah Indonesia dan sektor industri dalam merealisasikan komitmen dan aksi iklim sebagaimana tertuang dalam dokumen NDC (nationally determined contribution).

Salah satu aksi iklim adalah penurunan emisi karbon untuk kelestarian lingkungan melalui dekarbonisasi di sektor prioritas. Peran dekarbonisasi sendiri merupakan upaya bersama untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan cepat, mencapai netralitas karbon, dan emisi nol bersih.

Upaya penurunan emisi karbon pun turut disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada perhelatan KTT PBB terkait perubahan iklim (COP26) di Glasgow, Skotlandia, pada Senin (1/11).

Itikad ini pun turut disampaikan oleh Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam kesempatan sebagai pembicara pada perhelatan talk show di Paviliun Indonesia untuk Conference of the Parties (CoP26) di Glasgow bertajuk Smart Port through Digitalized System and Energy Efficiency Practices in Mitigating Climate Change.

“ Kami siap mendukung pemerintah dalam merealisasikan dekarbonisasi dan zero emission melalui jasa-jasa Pengujian, Audit, Sertifikasi dan Konsultansi terkait Eco Framework untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun sektor industri,” ujar Mas Wigrantoro.

Oleh karena itu, melalui salah satu unit layanan SUCOFINDO di bidang Eco Framework, Mas Wigrantoro berharap mampu menjadi solusi inovatif atas upaya pencapaian target dekarbonisasi tersebut, khususnya untuk Indonesia.

Salah satu jasa Eco Framework SUCOFINDO yang terkoneksi dengan manfaat program dekarbonisasi adalah layanan Konsultansi dan Asesmen (Sertifikasi) Green Port. Pada jasa ini SUCOFINDO memastikan pelabuhan untuk memenuhi Green Port Guideline dalam rangka pengembangan pelabuhan berkelanjutan (Sustainable Port / Eco Port).

SUCOFINDO merespon beberapa isu strategis dan merujuk beberapa peraturan pada saat memulai kajian dan mengembangkan Green Port Guideline, yaitu salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.51 Tahun 2015, dan perhatian terhadap isu penggunaan konsumsi energi yang efisien, penggunaan energi terbarukan, dan aspek lingkungan.

“Kami pun telah mendampingi Pelindo dan beberapa pelabuhan di Indonesia untuk menerapkan Green Port Guideline, ujar Mas Wigrantoro.

Selanjutnya, Mas Wigrantoro menambahkan bahwa Greenport juga mampu meminimalisir emisi. Melalui Greenport pun menjadi solusi dalam efisiensi penggunaan energi, mengedepankan clean coal technology dan implementasi energi terbarukan atau dengan biofuel

Kemudian, kata Mas Wigrantoro, seiring berkembangnya jasa Greenport, SUCOFINDO tengah menggarap inovasi lanjutan, yaitu Smart Port. Dalam paparannya, Mas Wigrantoro mengatakan bahwa inovasi ini sejalan dalam meminimalisir dampak perubahan iklim.

“Melalui implementasi Smart port diharapkan pelabuhan dapat meningkatkan produktivias dan efisien dalam proses bisnis. Hal ini merupakan respon selanjutnya untuk mengadaptasi tantangan Industri 4.0 dengan menyelaraskan prinsip-prinsip dan perspektif internasional tentang Smart Port ke pelabuhan di Indonesia dan mensinergikan aksi mitigasi perubahan iklim,” terang Mas Wigrantoro.

Ke depannya, Mas Wigrantoro selaku Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) optimis bahwa SUCOFINDO dapat terus memberikan solusi melalui jasa yang dimiliki.

“Kami siap menjadi katalisator perubahan positif untuk bumi, khususnya untuk Indonesia dalam mewujudkan kelestarian, kenyamanan, dan keamanan lingkungan,” tutup Mas Wigrantoro.

Selain itu, Kepala Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework PT SUCOFINDO (Persero) Nurbeta Kurniawan mengatakan bahwa SUCOFINDO juga memiliki jasa konsultansi Green Industry dan Green Building. Jasa ini mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam: energi, air, dan material, sehingga dapat meminimalkan dampak lingkungan, peningkatan kenyamanan dan kesehatan ruang dalam Industri dan Gedung.

“Jasa konsultansi Green Industry dan Green Building pun mampu mendorong tercapainya efisiensi energi dan potensi penghematan biaya. Dengan adanya efisiensi energi sehingga berdampak pada pengurangan emisi karbon yang dihasilkan oleh Industri dan Gedung tersebut,” kata Nurbeta.

SUCOFINDO pun memiliki jasa Audit Energi dan SNI ISO 50001: 2018. Dengan adanya implementasi ISO ini mampu mengidentifikasi potensi peningkatan kinerja energi dan memastikan terjadinya peningkatan berkelanjutan pada institusi yang disertifikasi.

Nurbeta pun menambahkan bahwa SUCOFINDO memiliki layanan jasa untuk konsultansi penyusunan manifestasi emisi Gas Rumah Kaca. Pada layanan ini SUCOFINDO membantu organisasi untuk membuat baseline emisi yang dihasilkan sesuai dengan standar internasional ISO 14064-1, sehingga dapat membuat kebijakan dekarbonisasi yang tepat dan membantu organisasi untuk monitoring dan melaporkan emisi yang dihasilkan.

“Sebagai upaya mengurangi potensi deforestasi secara ilegal, kami memiliki layanan Sistem Verifikasi Legal Kayu (SVLK). Implementasi SVLK ini mampu meminimalisir eksploitasi kayu dari sumber yang tidak legal dan memperkecil turunnya daya serap karbon oleh hutan dikarenakan illegal logging,” tambah Nurbeta.

Kemudian, dalam melengkapi kelestarian lingkungan di area perusahaan dan sekitarnya, PT SUCOFINDO (Persero) mampu melayani jasa Audit dan Pengujian Lingkungan. SUCOFINDO dilengkapi dengan 75 laboratorium yang tersebar di Indonesia dan mampu melayani jasa audit dan pengujian lingkungan. Laboratorium SUCOFINDO pun telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Di sektor pertambangan, SUCOFINDO juga mampu mendukung para pelaku usaha tambang untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, yaitu melalui layanan monitoring selama proses penambangan dan paska tambang, serta konsultansi reklamasi paska tambang.

PT SUCOFINDO (Persero), sebagai perusahaan BUMN bidang Inspeksi, Pengujian, Sertifikasi, serta Pelatihan dan Konsultansi memiliki jasa dalam sektor CSR. Jasa tersebut antara lain adalah jasa social mapping, Jasa konsultansi ISO 26000 mencakup Gap Analysis, Training ISO 26000 maupun penyusunan Sustainability Report dan penentuan Community Satisfaction Index (CSI) melalui Indeks Kepuasan Masyarakat dan pengukuran dampak program CSR dengan metode SROI (Social Return on Investment).

Dengan implementasi CSR sesuai dengan standar SNI ISO 26000, maka pelaku usaha atau industri telah memperhatikan kepentingan stakeholders, memenuhi kesejahteraan masyarakat (people), serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).

PT SUCOFINDO (Persero) adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. Sebagai BUMN, Pemerintah Indonesia merupakan pemegang saham utama dengan kepemilikan 95 persen.

Bisnis SUCOFINDO bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa di bidang, laboratorium analitis, keteknikan, audit, assessment, konsultansi, pelatihan, dan berbagai kegiatan penunjang terkait, di antaranya di bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan  terbarukan, dan teknologi informasi.

SUCOFINDO memiliki 66 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh para ahli di berbagai bidang. Jaringan laboratorium yang luas menyediakan layanan dekat dengan pelanggan di seluruh Indonesia.

Sumber : Humas PT SUCOFINDO (Persero) | Editor : Intoniswan

Tag: