Sudah Antre Sebelum Pukul 13.00, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

aa
Antusiasme WNI mengikuti pemilu juga terlihat di Brunei, di mana lebih dari 11 ribu orang antre menggunakan hak suara hingga menimbulkan kemacetan 1 kilometer. (Dok. KBRI Brunei Darussalam)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00 hingga 13.00. Namun, jika pemilih diketahui masih mengantre melewati pukul 13.00 WIB, masih boleh mencoblos asalkan sudah terdaftar di C7 atau daftar hadir di TPS.

“Bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 atau sudah terdaftar di C7 untuk pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) selama mengantre dan sudah menulis di C7, maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,” ujar Ilham di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (15/4).

Untuk pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa mencoblos satu jam sebelum selesai waktu pemungutan suara. DPK diperuntukan bagi pemilih yang memiliki KTP-E namun tidak masuk dalam DPT.”Mereka hanya akan dilayani satu jam sebelum TPS ditutup, dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada,” ucap Ilham.

KPU mengimbau kepada pemilih agar mengecek kesiapan saat menyoblos, Rabu (17/4) esok. Salah satunya, pemilih harus mengecek keabsahan surat suara sebelum mencoblos. Pemilih harus memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).”Kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukan kotak. Ketika dihitung, surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS maka dianggap tidak sah,” tandas Ilham.

Tidak boleh difoto

Sementara komisioner lain, Viryan Azis mengingatkan pemilih untuk tidak membawa gawai atau peranti untuk merekam proses pencoblosan surat suara ke dalam bilik suara saat menggunakan hak pilih di TPS. “Bawa gadget (gawai) tidak boleh,” kata Viryan, Senin (15/4).

Viryan menyampaikan, praktik mengunggah proses pencoblosan dibilik suara mencederai hak pemilih itu sendiri, sebab pemilihan bersifat rahasia. Namun dalam praktiknya, masih ada pemilih di luar negeri yang kedapatan mengunggah foto pencoblosan di dalam bilik suara, melalui media sosial.

Dia mengatakan sebagaimana dapat disaksikan melalui beragam video, bahwa pemilih di luar negeri jumlahnya dapat mencapai ribuan orang di satu TPS.    Sehingga, kata dia, kemungkinan ada pemilih yang terlewat atau tidak terdeteksi membawa gawai ke bilik suara dan mengunggahnya melalui medsos. “Kondisi di luar negeri kan banyak sekali antreannya, ribuan. Mungkin ada yang terlewati oleh jajaran kami. Itu menunjukkan kualitas pemilih tersebut,” ucap Viryan.

Sumber: Media Indonesia/Antara