Sudah Dipulangkan ke Luwu, Eks PMI Ilegal Kembali Masuk ke Nunukan

BP2PMI Nunukan Interview 116 warga luar daerah penumpang kapal yang masuk ke Nunukan (ket foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Eks pekerja migran Indonesia (PMI) Udin Hasan (60) alias Mading yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Nunukan bebarapa waktu lalu dan sudah dipulangkan ke Luwu, Sulawesi  Selatan, ditemukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Nunukan kembali masuk ke Nunukan menggunakan kapal penumpang swasta Thalia dari Parepare yang tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan tanggal 28 September 2020.

Udin Hasan adalah pekerja migran eks deportasi ini tergabung dalam 201 penumpang kapal yang 116 orang diantara bukan penduduk Nunukan, hal ini dibuktikaan dengan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan.

“Udin Hasan yang bukan penduduk berdomisili Nunukan ini terdata dalam razia pemeriksaan identitas penumpang,” kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Nunukan Arbain, Kamis (30/09).

Pemeriksaan penumpang kapal yang tiba di pelabuhan Nunukan bertujuan pencegahan adanya penyeberangan calon PMI yang terindikasi akan masuk secara ilegal ke wilayah – wilayah Malaysia.

Sebanyak 116 penumpang yang dilakukan pemeriksaan dan interview beralasan berniat mencari kerja di perusahaan sawit dan rumput laut di Nunukan, selebihnya lagi dalam rangka menghadiri pernikahan keluarga dan mengunjungi keluarga.

“Alasan mereka datang ke Nunukan mencari kerja dan mengunjungi keluarga anak, ada juga dalam rangka pernikahan keluarga di Nunukan dan Sebatik,” kata Arbain.

Dari 116 orang ini pula, terdapat eks PMI deportasi atas nama Udin Hasan. Penumpang berusia 60 tahun ini pernah terdaftar sebagai orang yang dipulangkan oleh BP2PMI tanggal 16 September 2020 ke daerah asalnya Kabupaten Luwu.

Kedatangan Udin Hasan ke Nunukan beralasan ingin mengambil barang dan uangnya di Kota Kinabalu, Malaysia, yang ditinggalkan sejak tertangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Udin malu pulang kampung dan bertemu keluarga lantaran hanya pulang membawa baju dibadan.

“Pengakuan Udin, dia masuk ke Malaysia tahun 1985 tanpa dokumen resmi dan selama 25 tahun menjadi PMI tidak pernah pulang ke Indonesia,” tuturnya.

Untuk memastikan keterangan Udin, petugas BP2PMI menghubungi pemilik rumah tempat tinggalnya di Kinabalu, Malaysia. Udin tercacat sebagai penghuni rumah kontrakan yang pengelolanya bernama Yuli seorang warga Indonesia

Dari keterangan Yuli, Udin sudah menunggak pembayaran selama 5 bulan atau sejak tertangkap Polisi Malaysia. Pengelola rumah kontrakan ini mengaku mempersilahkan Udin kembali ke Kinabalu mengambil barang-barangnya.

“Ibu Yuli ini warga Indonesia bersuami warga Malaysia, Udin sewa kamar kontrakan 300 Ringgit Malaysia perbulan dan kamar Udin masih terkunci utuh,” sebut Arbain.

Dalam kasus ini, BP2PMI berhasil membujuk Udin untuk kembali ke daerah asalnya, kalaupun tetap ingin kembali ke Malaysia, silahkan mengurus dokumen resmi dan pastinya menunggu hingga Pemerintah Malaysia membuka kedatangan warga asing.

Untuk menjamin 115 orang penduduk luar Nunukan tidak menyerang ke Malaysia, BP2PMI hari ini melakukan sidak ketempat-tempat perusahaan dan penumpaung kerja, termasuk ke warga Nunukan yang menjadi penjamin.

Para penjamin – penjamin harus bertanggung jawab dengan keterangan mereka dan selama melakukan penjaminan, identitas KTP disita oleh BP2PMI, KTP akan dikembalikan setelah semua warga luar daerah ini kembali ke daerah asalnya.

“KTP milik penyamin kami tahan, seketika nanti warga-warga ini hendak pulang dibuktikan dengan tiket kapal dan rapid test, baru kita kembalikan KTPnya,” bebernya. (002)

Tag: