Sudah Saatnya Ada Komisi Perlindungan Anak Daerah

Ely Hartati Rasyid. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anak-anak sudah sejatinya untuk dilindungi. Maka dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal perlindungan anak akan semakin menguatkan itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kaltim berencana  merevisi Perda Perlindungan Anak Nomor 6/2012. Termasuk adanya keinginan untuk mendirikan lembaga independen Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Benua Etam.

“Sudah saatnya ada komisi perlindungan anak di daerah KPAD),” kata Ely Hartati Rasyid, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Dikatakan ,Komisi IV  sudah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan memperoleh informasi bahwa di daerah bisa didirikan KPAD.

“Fungsi KPAD itu sebagai lembaga yang mempunyai lingkup kerja lebih luas dibanding pemerintahan karena sifatnya independen. Ketika di bawah pemerintah, fungsi pengawasannya kurang optimal dibanding ketika dipegang oleh komisioner,” ungkap Ely.

Menurut Ely, berdasarkan materi yang disampaikan oleh KPAI, untuk membentu KPAD masih ada banyak hal yang perlu dipastikan dan disesuaikan, termasuk soal  alokasi anggaran.

“Kami masih berusaha untuk mencari penjelasan dari beberapa daerah yang memiliki lembaga KPAD. Sebab kami masih akan menggodok dulu Raperda-nya,” lanjut Ely.

Namun, Ely menjelaskan bahwa anggaran per tahun yang dialokasikan beberapa daerah demi mendirikan KPAD tak begitu besar. Contohnya seperti Provinsi Bali dan beberapa daerah lain, setiap 1 tahun hanya menganggarkan Rp 1 miliar.

“Daerah lain pun bahkan ada yang berkisar antara Rp 300 – 400 juta dan itu untuk operasional,” ujarnya. (001)

Tag: