Sultan Kutai Kartanegara Keluarkan Titah Tata Krama Belimbur Erau, Melanggar Disanksi Adat

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin (foto istimewa/net)

TENGGARONG.NIAGA.ASIABelimbur, sebagai rangkaian Pesta Erau Adat Kutai 2022 dijadwal berlangsung Minggu 2 Oktober 2022. Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin mengeluarkan titahnya pada Kamis 29 September 2022 terkait tata krama Belimbur.

Bagi yang melanggar titah Sultan, selain disanksi adat, juga diberlakukan sanksi hukum positif di Indonesia.

Dikutip niaga.asia dari salinan titah Sultan Kutai Kartanegara XXI Adji Muhammad Arifin, ada empat titah Sultan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan Belimbur.

Dalam Belimbur, Sultan tegas melarang masyarakat menggunakan air kotor hingga melakukan pelecehan seksual. Titah itu berlaku mulai 29 September 2022.

Berikut salinan lengkap titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin :

TITAH SULTAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA KE-XXI

Nomor : 004/ SK-PM/SKKIM /IX/ 2022 TENTANG TATA KRAMA BELIMBUR ERAU ADAT PELAS BENUA TAHUN 2022 KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA

SULTAN

Mengingat :

a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang – undang Panji Slaten Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura pada pasal 4 ayat (1) Adat yang memang (2) Adat yang diadatkan (3) Adat yang teradat dan
(4) Adat Istiadat atau disebut tata krama, pasal 9: “yang disebut adat yang diadatkan, ialah adat hukum negeri. Ialah dibuat oleh Majelis orang-orang yang arif lagi bijaksana dengan mufakatnya dan dibenarkan oleh Raja. Lalu disebut adat yang diadatkan yang sudah menjadi sabda Pandita Ratu, pasal 12 yang menyatakan hidup dipangkuan adat, mati dipangkuan tanah, Syara’ menaiki dan adat menuruni.

b. Bahwa rangka menjaga tata nilai adat istiadat dan pelestarian adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagaimana diatur dalam Undang-undang Panji Slaten dan Undang-undang Braja Niti maka perlu Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengeluarkan titah Tata Krama Belimbur pada pelaksanaan Erau Panitia Adat Pelas Benua Tahun 2022.

c. Bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke XXI mengeluarkan titah Tata Krama Belimbur pada pelaksanaan Erau Panitia Adat Pelas Benua Tahun 2022;

Mengingat :

1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang;

2. Bahwa di Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berlaku Undang-Undang Panji Selaten dan Beraja Niti, sehingga perlu dibuat peraturan yang terkait dengan undang-undang yang berlaku tersebut;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelesatrian Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Lembaga Adat (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2013 Nomor 856);

6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);

7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);

8 Prasasti Penabalan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura pada Tanggal 22 September Tahun 2001

TITAH :

TITAH SULTAN

PERTAMA : Menetapkan Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura ke XXI

KEDUA : Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai berikut :

1. Lokasi belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan Wolter Monginsidi)
2. Waktu pelaksanaan belimbur dimulai Jam 11.00 Wite s.d 14.00 Wite.
3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.
4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar,
6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat.
7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada :
a. Lansia
b. Ibu Hamil
c. Anak – anak balita

KETIGA : Menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama Belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2022 sebagai berikut:

1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

2. Diberlakukan sanksi hukum positif Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEEMPAT : Titah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Disabdakan di Tenggarong

Pada tanggal 29 September 2022

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Sultan Adji Muhammad Arifin

Dokumen bisa diunduh di sini

Sumber : Prokom Setkab Kutai Kartanegara | Editor : Saud Rosadi

Tag: