
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Utama Perusda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (2020-2025) Supiansyah mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan proses hukum perusahaan yang tidak mau mengembalikan uang Perusda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur, terkait kerja sama dari tahun 2016-2019.
“Kita sudah mengusahakan lewat berbagai cara, mulai dari musyawarah sampai melalui jalur perdata, menggugat ke PN Samarinda,” kata Supiansyah menjawab Niaga.Asia, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) hari Selasa (12/8/2025) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Perusda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) milik Pemprov Kaltim di Jl. DI Panjaitan Perumahan Citra Land Blok B05 Samarinda.
“Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timurtahun 2016 sampai dengan 2019,” kata Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Selasa malam (12/8/2025).
PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merupakan Perseroda yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Kaltim , dimana dalam menjalankan usahanya melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang mana dari beberapa kerjasama perusahaan diluar core business yang ditetapkan.
”Selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah,” tulis Toni.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.

Berdasarkan catatan Niaga.Asia, masalah yang menimpa PT Ketenagalistrikan, nyaris sama dengan yang dialami PT Migas Mandiri Pratama dan PT Bara Kaltim Sejahtera, dimana dalam sejumlah kerja sama dengan pihak swasta, modal yang disetor, tidak dikembalikan mitra bisnisnya lebih kurang Rp28,893 miliar.
Menurut Supiansyah, yang masa kepengurusannya di PT Ketenagalistrikan Kaltim sudah berakhir, dirinya akan kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
“Saya siap memberikan keterangan kapan saja penyidik memerlukan,” ucapnya.
Bahlan, lanjutnya, data perusahaan yang tidak menunaukan kewajibannya kepada PT Ketenagalistrikan sudah diberikan ke penyidik.
“Perusahaan yang “menilep” uang Perusda ada sekitar 5 atau 6 perusahaan,” ujarnya.
Pengeluaran uang Perusda Ketenagalistrikan dalam rangka kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan swasta yang nilainya menurut hasil pemeriksaan BPK senilai Rp28,893 miliar, saat Perusda Ketenagalistrikan Kaltim dipimpin oleh Direktur Utama Abdurrahman Chered, Direktur Keuangan, Sanitawaty Winarso, Direktur Operasinal, Supiansyah, dan Direktur Umum dan SDM, Azmir Abu.
Sedangkan komisaris PT Ketenagalistrikan Kaltim saat itu adalah, Ketua, Amrullah, Sekretaris, Suroto, dan Ary Kristanto.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Perusda Kaltim