Supiansyah Gugat Manajemen PT Sinar Cerah ke PN Nunukan

Ruko Tanah Merah Liem Hie Djung yng dibangun PT Sinar Cerah berdiri di lahan milik Pemkab Nunukan dengan HGB berakhir tahun 2025. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Supiansyah, pembeli rumah toko (ruko) Tanah Merah jalan Liem Hie Djung, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, menggugat PT.Sinar Cerah selaku pengembang ruko  ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Dasar Supiansyah menggugat, kata kuasa hukumnya, Rianto Junianto, SH adalah, kliennya yang mebeli ruko untuk orangtuanya, Hj Jasminah sudah melunasi pembelian ruko senilai Rp700.000.000 dengan bukti kwitansi dibayarkan kepada Henny Tandiary selaku karyawan pemasaran PT Sinar Cerah di Nunukan, tapi tak diakui oleh manajemen PT Sinar Cerah saat ini, Lusi Herawati.

“Pembelian ruko A1-09 tahun 2019 dan semua pembayaran disetorkan kepada karyawan PT Sinar Cerah, mulai tahun 2016,” kata Rianto, pada Niaga Asia, Senin (26/04/2021).

Dalam surat gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rianto mengatakan bahwa kliennya  selaku pembeli/penyewa/penghuni ruko berstatus sebagai dokter dalam waktu tertentu melakukan transaksi membeli bangunan untuk diberikan kepada orang tuanya Hj. Jasminah.

Setelah cicilan lunas, kliennya, kata Rianto, kliennya menghubungi kantor pemasaran PT Sinar Cerah memintabersama-sama menghadap PPAT untuk dibuatkan akta jual beli sebagai dasar balik nama sertifikat ruko.

Tapi Lusi Herawati yang bekerja sebagai pegawai pemasaran PT Sinar Cerah tahun 2019 menggantikan Henny Tandiary malah mengganggap semua pembayaran melalui Henny Tandiary tidak sah dan manajemen PT Sinar Cerah yang baru tak mau bertanggung jawab.

“Selama ini tiap ada pertemuan rapat ruko tanah merah dengan pemerintah yang hadir pasti Henny Tandiary, semua pemilik ruko tahunya dia sebagai perwakilan perusahaan,” jelas Rianto.

Pemberhentian Henny Tandiary sebagai pegawai PT Sinar Cerah bukan menjadi urusan pembeli atu penyewa ruko. Kalaupun Henny melakukan penipuan kepada konsumen, hal tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan.

Tidak hanya itu, kata Rianto, penghuni ruko tanah merah yang telah membeli atau sewa terancam diusir manajemen Sinar Cerah, karena dipandang melakukan penyerobotan lahan dan bangunan milik PT Sinar Cerah.

“Saya himbau kepada masyarakat, sekarang ini jangan beli atau kontrak ruko tanah merah, pengelolaan perusahaan PT Sinar Cerah tidak jelas,” tuturnya.

Untuk diketahui, Supiansyah dalam beberapa tahun terakhir menggunakan ruko tanah merah A1-09 untuk keperluan usaha  toko Obat Penolong. Transkasi pembelian ruko dibayarkan mulai 16 Agustus 2016 sampai dengan 06 September 2019.

Munculnya permasalahan ruko tanah merah dimulai sejak Lusi Herawari pada tahun 2019 melakukan pendataan dan meminta pembeli, penyewa atau penghuni ruko memperlihatkan bukti keberadaan para pembeli, penyewa atau penghuni ruko.

Lusi Herawati pernah menemui Hj Jasminah dan secara sepihak mengatakan, bahwa uang cicilan pembelian Ruko A1-09 yang telah di bayar lunas dianggap uang sewa ruko. Lusi juga meminta pembeli, penyewa atau penghuni ruko melaporkan Henny Tandiary ke pihak Kepolisian.

“Menurut prinsip vicarious liablitiy, segala kerugian disebabkan kesalahan manajemen, tanggungjawab perusahaan, Karena itu, PT Sinar Cerah harus menanggung dan mengganti seluruh kerugian pembelian,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: