Suplai Batubara PT Bukit Asam Jauh Melebihi Ketentuan DMO

aa
ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi PT Bukit Asam yang mampu menyuplai batubara ke PT PLN (Persero) lebih dari Domestic Marketing Obligation (DMO) yang ditentukan pemerintah. Peraturan Menteri (Permen) terkait DMO menyebutkan bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25 persen dari total produksi kepada PLN per tahun.

“Kami, Komisi VI DPR datang ke PT Bukit Asam ini untuk melihat secara langsung ketersediaan stok batu bara di PT Bukit Asam ini. Karena Bukit Asam menjadi salah satu pemasok atau penyuplai batu bara untuk PLN yang sebagaimana diketahui belakangan mengalami kekurangan stok batu bara,” ujar Martin usai meninjau langsung ketersediaan batu bara di PT Bukit Asam, Sumatera Selatan, Kamis (20/1/2022).

Dalam kesempatan itu Komisi VI DPR RI tidak hanya mendapati informasi kecukupan stok batu bara yang ada, namun juga mendapat penjelasan secara langsung bahwa selama ini PT Bukit Asam mampu menyuplai batu bara ke PLN sebesar 154 persen. Hal ini jauh melebihi ketentuan DMO yang telah ditetapkan pemerintah.

“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi hal (capaian) itu. Bahkan kami juga berharap agar PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain yang telah menjalankan kewajiban (bahkan melebihi) DMO yang ditetapkan, agar bisa diberikan kesempatan ekspor (batu bara),” jelas politisi Partai Nasdem ini.

Pasalnya, lanjut Martin, pelarangan ekspor beberapa waktu lalu sangat mempengaruhi PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain yang sudah menjalankan kewajibannya. Bukan tidak mungkin hal tersebut juga akan mempengaruhi kepercayaan perusahaan lain terhadap PT Bukit Asam. Bahkan hal ini juga mempengaruhi kepercayaan negara lain terhadap Indonesia.

Dalam kesempatan itu hadir juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, dan  Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Evita Nursanty, Sondang Tiar Debora Tampubolon, Mufti An’am, Nusron Wahid, Singgih Januratmoko, Khilmi, Rudi Hartono Bangun, Daeng Muhammad, Rafli dan Zuristyo Firmadata.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: