Surat Suara Pemilu 2019 Tertahan di Perairan Balikpapan

aa
H Syarifuddin Rusli dan Jabaruddin. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Surat suara untuk Pemilu 2019 di Kalimantan Timur hingga pagi ini masih tertahan di perairan Kariangau, Balikpapan. Kapal pembawa surat suara KM “Tanto Subur 1”dari Jakarta tersebut belum bisa sandar untuk menurunkan surat suara karena harus antri dan baru dikasih jadwal pada hari Rabu (27/2) untuk sandar di dermaga bongkar muat Pelabuhan Kariangau Balikpapan.

“Kapal pembawa surat suara suda tiba di perairan Balikpapan, Selasa (19/2) dan tidak bisa langsung sandar di dermaga. Pengelola pelabuhan memberikan jadwal kapal pembawa surat suara baru bisa sandar di dermaga hari Rabu (27/2),” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, H Syarifuddin Rusli dalam keterangan persnya pagi ini, Jumat (22/2).

Menurutnya, KPU Katim sudah mengkomunikasikan permasalahan tersebut dengan aparat pengamanan Pemilu 2019 yakni Polda Kaltim, dan meminta Polda Kaltim membantu mengkoordinasikan dengan pengelola pelabuhan agar dapat kiranya kapal pembawa surat diprioritaskan bisa sandar dan menurunkan kertas suara. “Mudah-mudahan hari ini kita dapat konfirmasi dari pengelola pelabuhan Kariangau,” kata Syarifuddin.

Surat suara yang ada di atas kapal sekarang ini, kata Sekretaris KPU Kaltim adalah untuk Kabupaten Mahulu, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara, atau diistilahkan surat suara untuk wilayah terjauh dan terluas, dimana perlu didahulukan pendistribusiannya.

“Kalau surat suara itu baru bisa dibongkar di pelabuhan tanggal 27 Pebruari, ditambah waktu yang diperlukan mendistribusian ke 5 kabupaten di atas, maka proses penyortiran dan melipat baru bisa dilakukan tangal 3 Maret ke atas,” terangnya. Syarifuddin menambahkan, ekspedisi surat suara ke kabupaten/kota se-Kaltim dikerjakan PT Anugrah Abadi.

Sementara itu Jabaruddin, SH, staf Bawaslu Kaltim Bidang Penanganan Pelanggaran dalam kesempatan yang sama juga menginginkan pihak pengelola Pelabuhan Kariangau memberikan priritas kepada kapal pembawa surat suara untuk sandar dulu agar bisa menurunkan surat suara agar bisa didistribusikan ke 5 kabupaten di Kaltim.

Prinsipnya, kalau surat suara cepat sampai di tujuan, maka KPU Kabupaten bisa memulai pesortiran. Dari kegiatan pesortiran bisa diketahui jumlah surat suara yang rusak atau cacat, sehingga bisa diproses permintaan penggantiannya ke KPU Pusat. “Bawaslu beranggapan makin lama kapal tertahan di perairan Balikpapan, itu tidak bagus,” kata Jabaruddin. (001)