Suryanto: Di Perwali RKPD 2014 Anggaran Pembebasan Tanah RPU Rp2,5 Miliar

aa
H Suryanto, mantan Kepala Bappeda Balikpapan (Foto DetakKaltim.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dalam dokumen anggaran Bappeda Balikpapan, usulan anggaran untuk pembebasan tanah bagi pembangunan RPU (rumah Potong Unggas) Balikpapan besaran disepakati sebesar Rp2,5 miliar. Angka Rp2,5 miliar itu sudah hasil koreksi dari usulan Rp3,5 miliar.

“Dalam dokumen Bappeda yang diserahkan ke TPAD (Tim Panitia Anggaran Daerah) Balikpapan Tahun Anggaran 2014, alokasi anggaran untuk pembebasan tanah, ya sebesar Rp2,5 miliar,” kata mantan Kepala Bapppeda Balikpapan, H Suryanto ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) sewaktu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RPU Balikpapan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (27/11/2018) sore untuk terdakwa masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ambros Keda, Selamat, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele dengan ahkim anggota Burhanuddin, dan Ukar Priyambodo. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim terdiri dari Enang Sutardi, Melva Nurelly,  Agus Sumanto SH, dan Amie Y Noordari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

JPU dalam dakwaannya terhadap enam terdakwa, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan dan pemilik tanah yang diganti rugi, disebutkan bahwa dari kegiatan pembebasan tanah lebih kurang 2,6 hektar tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp11.204.730.000,oo dari Rp12.500.000.000,oo anggaran yang disediakan di APBD Balikpapan Tahun Anggaran 2014.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, JPU langsung menghadirkan 10 orang saksi sebagian besar dari aparatus sipil negara Pemkot Balikpapan, yakni  Suryanto, Risma Aulia, Adi Wibowo, Danu Wiyoto, Agus Budi Prasetyo, Dody Yulianto, Intan Aptri Ranti, Herry Risbianto, Tatang Priatna, dan Muhammad Yusuf.

Saksi Suryanto, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan 2009-2014 , atas pertanyaan lanjutan  menerangkan, pembebasan tanah untuk RPU berawal dari usulan OPD-DPKP  melalui Musrembang sekitar bulan Januari dengan angka Rp3,5 miliar dengan luas lahan 2,5 hektar. Proyek RPU ini berada di bawah Bidang Ekonomi di Bappeda.

Setiap usulan dikaji dengan ketersediaan anggaran, karena keterbatasan anggaran, sehingga dikurangi anggarannya menjadi Rp2,5 Miliar. Angka ini kemudian dibuatkan Perwali tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). “Di Perwali RKPD ini angkanya masih dua setengah miliar,” jelas Suryanto. “Setelah Perwali itu keluar, tugasnya sebagai Kepala Bappeda dalam penyusunan usulan proyek selesai. Selanjutnya, semua usulan di Perwali RKPD masuk dalam Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD),” katanya.

Menurut Suryanto, di TPAD posisinya adalah Sekretaris III , sedangkan yang menjadi ketua adalah Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly dengan Sekretaris II Kepala BPKAD, seterusnya Kepala Dispenda, dan Kepala Bappeda. Tugas TPAD  membahas KUA PPAS antara TPAD dengan Badan Anggaran (Banggar)  DPRD.

Menjawab pertanayaan JPU Enang, Suryanto menjelaskan di  TPAD anggaran pembebasan tanah masih Rp2,5 Miliar. Ketiak dibahas di Banggar DPRD Balikpapan, anggaran untuk pembebasan tanah RPU itu tidak ada dibahas secara khusus. “Anggaran Rp2,5 Miliar diketahui DPKP,” ungkapnya.

Suryanto memastikan, baik itu wali kota Balikpapan maupun dirinya sama-sama tidak tahu adanya perubahan anggaran pembebasan tanah dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar. Ia mengaku sampai saat ini tidak tahu persis kapan terjadi perubahan. “Nah itu yang saya sampai detik ini tidak tahu kapan terjadi perubahan itu. Data di Bappeda, sampai tanggal 23 Nopember sampai ditransfer ke BPKAD anggaran pembebasan tanah itu masih Rp2,5 miliar,” ujarnya.

aa
10 saksi dugaan korupsi pembebasan tanah RPU Balikpapan diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (27/11) (Foto Tribun Kaltim)

Saksi Risma: Anggaran Diubah di DPKP

Sementara itu saksi lainnya, Risma yang statusnya adalah pegawai honorer di DPKP Balikapapn, menjawab pertanyaan JPU mengungkapkan, perubahan anggaran dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar berasal dari atasannya Ratna Panca Mardani.  Besaran biaya pembebasan tanah di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) berubah setelah menerima telepon dari  Ratna Panca Mardani (terdakwa).

Ketika ditanya JPU Enang, Risma mengaku  tidak tahu alasan di RKA diubah dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar. Sedangkan di berkas RKA yang diketahuinya ada nama  Kepala DPKP, Chaidar Chairulsyah dan Tim Asistensi namun belum ditandatangani. “Kemana RKA diserahkan saya tidak tahu,” ucapnya.

Sedangkan saksi Intan, staf di Bidang Kesehatan Masyarakat DPKP menyebutkan sekitar pukul 9 malam tanggal 23 Nopember 2014, ditelpon atasannya, Ratna Panca Mardani agar  datang ke kantor karena akan ada perubahan RKA pengadaan lahan dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp12,5 Miliar,  dan dirinya disebut ditunggu Kepala Dinas di kantor.

Ia mengaku  tidak tahu alasan perubahan RKA, bahkan mengaku sempat bingung karena di komputer itu sudah ada soft copy RKA Dari itu dia menghubungi Ratna sebagai atasannya menanyakan apa yang mau ditambahkan. “Akhirnya ditambahkan ke pembebasan lahan, yang tadinya Rp2,5 miliar ditambah Rp10 miliar, sehingga menjadi Rp12,5 miliar,” jelas saksi. (*/001)