Susul Istri ke Nunukan,  WN Malaysia Bakal Diadili

Kepala kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengumumkan perkara pelanggaran keimigrasian WN Malaysia. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Nekat menyusul istrinya ke Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), seorang   warga negara Malaysia, SS bakal diadili di Pengadilan Negeri Nunukan.

Kepastian itu diperoleh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menyatakan berkas perkara kejahatan Undang-Undang Keimigrasian dengan tersangka SS (39)  sudah lengkap atau P-21.

“Kemarin kita dapat pemberitahuan bahwa berkas perkara WN Malaysia ditetapkan P-21,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak pada Niaga. Asia, Kamis (29/07).

Penetapan berkas P-21 disertai  penyerahan tersangka, namun karena ancaman pidana lebih 1 tahun, Kejari Nunukan meminta penahanan dititipkan di ruang detensi Imigrasi Nunukan, sampai adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran Undang-Undang  Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh WN Malaysia, terjadi pada 17 Desember 2020 di Kecamatan Sebatik dan Nunukan.

“Tersangka ini masuk lewat pulau Sebatik, kemudian tertangkap di penampungan PMI komplek Rusunawa Nunukan,” terangnya.

Dijelaskan Washington, SS  masuk  wilayah Indonesia secara  ilegal  menggunakan speed boat yang berangkat dari pelabuhan batu Tawau, Sabah, Malaysia, tujuan dermaga tradisional Desa Aji Kuning, Sebatik.

Setelah berhasil masuk ke Sebatik,  SS melanjutkan perjalanan ke Nunukan dengan tujuan bertemu dengan istrinya berinisial  H,  yang saat itu berada dalam rombongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Nunukan.

“Istrinya berangkat naik kapal resmi rombongan deportasi, kemudian rombongan dibawa ke penampungan Rusunawa Nunukan,” jelas Washington.

Entah karena rasa cinta atau ingin tetap bersama istrinya, SS nekat menyusul istrinya ke Rusunawa. Tidak hanya ingin bertemu, SS juga menyusup masuk bergabung dengan rombongan PMI di penampungan.

Keberadaan SS sebagai warga asing dan menyusup dalam rombongan PMI diketahui ketika anggota Kodim 0911/NNK yang bertugas jaga komplek Rusunawa menemukan kelebihan jumlah orang yang rencananya akan dipulangkan ke daerah asal PMI.

“Ketika petugas menghitung jumlah rombongan PMI, ada kelebihan satu orang yang identitasnya tidak terdaftar. SS mengaku ingin ikut istrinya ke Sulawesi,” jelasnya.

Sebelum ditangkap dan bertemu istrinya, SS sempat menginap di salah satu rumah penduduk di Nunukan.  SS sendiri adalah pekerja kelapa sawit di Malaysia, sedangkan istrinya warga Sulawesi Selatan.

SS hanya memiliki kartu IC Card Malaysia berwarna biru tanpa dilengkapi dokumen perjalanan paspor. Untuk memastikan sebagai warga Malaysia, Imigrasi Nunukan telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Selama proses pemeriksaan tersangka ditempatkan di ruang tahanan sementara Imigrasi Nunukan,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: