Sutedjawidjaya Masih Harus Mengembalikan Uang Negara Rp4,9 Miliar

aa
Kajari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Bernard dan Kasi Pidana Husus (Pidsus), H. Indra. (Foto: Arifin)

SENDAWAR.NIAGA.ASIA-Terdakwa dalam kasus dana hibah dari Pemprov Kaltim ke tiga yayasan pendidikan di Kutai Barat, Thomas Susadya Sutedjawidjaya masih harus mengembalikan uang negara sebanyak Rp4,9 miliar dari Rp18,405 miliar yang harus dipertanggungjawabkannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa yang Ke 58 di Kantor Kejari Kubar di Sendawar, Senin (23/7/2018). Dalam konferensi pers itu, Syarief didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Bernard dan Kasi Pidana Husus (Pidsus), H. Indra.

Menurut Syarief, dari penanganan pidana korupsi, 19 Juli lalu, Kejari kembali menerima pengembalian dana hibah dari tiga yayasan pendidikan  sebesar Rp3,5 miliar dari tersangka Sutedjawidjaya yang saat ini  tinggal menunggu putusan hakim.

“Sampai saat ini dana yang kita selamatkan Rp3,5  miliar  ditambah bagunan dan tanah di perkirakan total 7,5 Miliar. Sementara uang yang masih harus dikembalikan  tersangka sekitar Rp4,9 miliar. Tersangka masih hutang Rp4,9 miliar,” kata Indra dalam penjelasan tambahan.

Baik Syarief maupun Indra  menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu), atas kerja samanya selama ini, sehingga penegak hukum  dapat memberantas korupsi baik di Kubar maupun  Mahulu. “Apabila masih ada yang kurang dari kami mohon dimaafkan, karena SDM dan personil kami yang terbatas, tapi kami berjanji akan lebih bekerja maksimal kedepannya,” kata Syarief.

Sebelumnya, Kajari mengatakan, Kejaksaan Negeri Kubar  periode Januari-Juli 2018 menangani 79 perkara pidanadi pengadilan tingkat pertama. Perkara terbanyak, 44 perkara narkoba, pidana anak 9, perkara kehutanan 4, perkara pelanggaran ketertiban umum 4, dan 18 perkara lainnya menyangkut orang dan harta benda (oharda).

Menurut Syarief, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2017, perkara narkoba Januari-Juli 2017 mencapai 70% dari total perkara ditangani, maka tahun ini menurun sebab, perbandingan Januari-Juli 2018, perkara narkoba hanya berkisar 55,7%.

Meski demikian, lanjut Kajari Kubar, pada Januari-Juli 2018, jumlah pelaku tindak pidana narkoba lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, namun narkoba yang berhasil digagalkan penegak hukum untuk diperdagangkan meningkat. “Kalau kita lihat sekarang ini pelakunya memang berkurang, sementara barang buktinya yang bertambah, kalau kita kaji secara prestasi memang meningkat, karena tangkapan narkobanya yg lebih besar saat ini di banding pengedarnya,” ujarnya.

Tentang tindak pidana melibatkan anak dibawah umur sebanyak 9 perkara, Syarief mengaku prihatin dan meminta  kepada para orangtua  untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya masing-masing. “Kalau di sekolah kita percayakan anak ke pihak guru yang menjaganya, di luar sekolah peran orang tua sangat penting dan dibutuhkan sekali,” ujarnya. (004)