Sutrisna, Cs Gugat Jos Soetomo

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Sutrisna, Cs melalui kuasa hukumnya, Paulinus Dugis menggugat Jos Soetomo dan Suryo Soetomo dalam perkara sebidang tanah yang terletak di Jalan Cipto Mangkusumo RT.18-19,Kel.Sengkotek, Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Tepatnya disebelah barat/Laut berhadapan dengan salah satu perusahaan kayu milik PT.MSIP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Niaga.Asia dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA, Paulinus Dugis mendaftarkan gugatanya di PN Samarinda tanggal 14 Maret 2022 dan sudah diregister PN Samarinda dengan Nomor Perkara: 45/Pdt.G/2022 PN Smr.

              Diterangkan dalam resume gugatan, ukuran tanah dan batas-batas tanah yang digugat penggugat; Panjang 297 Meter,  Lebar    15 Meter, atau luasnya  4. 454 Meter Persegi. Sebelah Utara Berbatasan: H.Asnan Bakar, Sebelah Selatan berbatasan: Ali Kasan, Sebelah Barat Berbatasan: Sungai Mahakam, dan Sebelah Timur Berbatasan: Jalan Raya Balikpapan – Samarinda.

Kepada PN Samarinda, penggugat yang terdiri dari Sutrisna, Aji Alfian, Dewi Sartika sari, Dwi Sri Asih, dan Mariana, memohon, agat tanah tersebut dinyatakan SAH milik PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Almarhum Aji SAADIN AMIR.

Kemudian juga minta PN Samarinda menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah mengambil sebidang tanah milik Almarhum Aji SAADIN AMIR secara melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya.

Tidak itu saja, penggugat, juga minta PN Samarinda menyatakan bahwa 19 September 1980 dengan ukuran  ±40 m2Surat Tertanggal 15 Juli 1981 , dengan ukuran Panjang ±135 m2 dari H.Ibram (dibeli H.Ibram dari Aji Saadin bin Aji Amir 6 April 1977), Surat Penyelesaian ganti rugi Tertanggal 29 Juli 1981 dengan ukuran Panjang ±84M2 serta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Perwatasan tertanggal 05 Mei 2003 Uk.±4MX8M batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menurut Paulinus Dugis, kliennya juga memohon PN Samarinda menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.943.320.000,-, serta

menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian immaterial kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,-.

“Menguhukum PARA TERGUGATuntuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bagiPARA TERGUGAT yang lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada PARA PENGGUGAT,” kata Paulinus Dugis.

Sumber : SIPP PN Samarinda | Editor : Intoniswan

Tag: