SWI: Sejak 2018 Total Pinjol Ilegal yang Sudah Hentikan 3.784

                                                                                                                                                                                        Ilustrasi Kompas.com

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat. Total pinjol yang sudah ditutup sejak tahun 2018 hingga Februari 2022 sebanyak 3.784.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam dalam rilisnya, Kamis (17/2/2022).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

“Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK,” sarannya.

Menurut Tongam,  SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Disebutkan, sejak tahun 2018 – Februari 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.  SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Pengadaian Ilegal

Tongam juga menegaskan, SWI tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, tapi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Sejak tahun 2019 – Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ujarnya.

Menurut Tongam, tanggal 3 Februari 2022, telah di launching Minisite SWI, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/Default.aspx.

Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

Selain itu minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi yang me Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id atau Informasi lebih lanjut hubungi: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.Telp: 021-29600000.

Sumber : Satgas Waspada Investasi  | Editor : Intoniswan

Tag: