Syaharie Jaang Serahkan IMB Masjid Pemprov ke Isran Noor

aa
Walikota Samarinda, H Syaharia Jaang didampingi Kepala DPMPTSP, H Akhmad Maulana menyerahkan IMB Majdi Pemprov Kaltim di Lapangan Kinabalu ke Gubernur Kaltim, H Isran Noor, Senin (19/11/2018)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Polemik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masjid di Lapangan Kinabalu, Kampung Jawa, Samarinda berakhir. Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang didampingi Kepala Dinas

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H Akhmad Maulana, Senin (19/11)2018 mengantar langsung IMB masjid tersebut ke Gubernur Kaltim, H Isran Noor. IMB untuk masjid tersebut diberi nomor : 1741/DPMPTSP-KS/IMB/C/XI/2018 ditekenH Akhmad Maulana.

“Setelah ini, pengerjaan Masjid Pemprov bisa kita lanjutkan. Mari kita taati aturan dan mari berdamai untuk kebaikan kita semua. Mudah-mudahan bisa segera selesai dan mari kita makmurkan masjid, dimana pun kita berada,” kata Isran Noor.

Pemkot Samarinda menerbit IMB setelah adanya Putusan PTUN Samarinda Nomor 09/FP/2018/PTUN-SMD tanggal 17 Oktober 2018 dan penyerahan putusan pada tanggal 23 Oktober 2018 yang kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 640/9433/SJ tanggal 6 November 2016.

Isran berpesan setelah terbitnya IMB, diharapkan  Walikota Samarinda dibantu Camat Samarinda Ulu dan Lurah Jawa  segera melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sekitar agar suasana Samarinda dan Kaltim tetap kondusif dan damai. (001)