Syarat Terbang Kini Lebih Mudah, Hasil Rapid Test & PCR Berlaku 14 Hari

Kabin pesawat Batik Air A320 (Foto : Lion Air Group)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group, menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.

Diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas telah menerbitkan dan mengedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Ketentuan itu, mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, melalui keterangan tertulis diterima Niaga Asia, Sabtu (27/6).

Menurut Danang, oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic), agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau

2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Calon penumpang Lion Air Group harus
mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/kota tertentu,” ujar Danang.

“Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif,” tambah Danang.

Danang kembali menegaskan, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. (006)

 

Tag: