Syarifatul Sya’diah Pimpin Pansus RPJMD Kaltim 2025–2029

Seluruh Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-17 menyetujui Syarifatul Sya’diah sebagai Ketua Pansus RPJMD Kaltim 2025-2029. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Syarifatul Sya’diah, legislator dari Fraksi Golkar, resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas lebih lanjut Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Ekti Imanuel, yang menjadi pimpinan dalam Rapat Paripurna ke-17 di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim pada Rabu (11/6) pagi, dengan agenda Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025 – 2029.

Rapat Paripurna ke-17 ini diikuti 32 anggota dewan secara fisik, 5 anggota dewan lewat zoom meeting. Dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.

Syarifatul Sya’diah akan didampingi oleh Sigit Wibowo dari Fraksi PAN–NasDem sebagai Wakil Ketua Pansus RPMJD. Keduanya akan memimpin 14 anggota lainnya dari berbagai fraksi untuk merumuskan, mengevaluasi, dan menyepakati substansi Ranperda RPJMD bersama pihak eksekutif.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, yang memimpin jalannya sidang paripurna, secara resmi menyampaikan susunan Pansus RPJMD di hadapan para anggota dewan. Ia kemudian meminta persetujuan forum atas komposisi tim pansus tersebut.

“Dengan terbentuknya ketua, wakil ketua dan anggota Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang RPJMD 2025–2029, maka dengan ini saya sampaikan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat. Apakah komposisi Pansus dapat diterima dan disetujui?,” ujarnya di ruang sidang utama.

Persetujuan bulat pun langsung disampaikan para anggota dewan dengan seruan lantang, “Disetujui.”

Usai pengesahan forum, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman pun membacakan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 26 Tahun 2025 tentang pembentukan panitia khusus pembahas Ranperda RPJMD 2025–2029.

Keputusan tersebut menetapkan secara rinci struktur Pansus RPJMD sebagai berikut; Ketua Syarifatul Sya’diah (Fraksi Golkar); Wakil Ketua Sigit Wibowo (Fraksi PAN–Nasdem); anggota pansus yakni Yusuf Mustafa (Golkar); Sapto Setyo Pramono (Golkar); serta Muhammad Husni Fahruddin (Golkar).

Anggota lainnya; Agus Suwandi (Gerindra); Abdul Rakhman Bolong (Gerindra); Akhmed Reza Fachlevi (Gerindra); Baba (PDI Perjuangan); Didik Agung Eko Wahono (PDI Perjuangan); H. J. Jahidin (PKB); Damayanti (PKB); Arfan (PAN–Nasdem); Agusriansyah Ridwan (PKS); Nurhadi Saputra (Demokrat).

Panitia khusus ini dibentuk dengan masa kerja selama tiga bulan, dan akan berhenti secara otomatis setelah dicapai persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RPJMD dalam rapat paripurna mendatang.

Tugas utama Pansus adalah melakukan pembahasan menyeluruh terhadap substansi RPJMD, menyelenggarakan rapat kerja, serta melakukan koordinasi lintas lembaga dan instansi terkait.

Hal tersebut mencakup penyelarasan visi pembangunan daerah, sinkronisasi dengan program nasional dan daerah, serta memastikan partisipasi semua unsur dalam proses legislasi strategis ini.

Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan agar lebih terukur, partisipatif, dan berkelanjutan.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: