Syarifuddin Rusli Nilai Timsel Komisioner KPU Kaltim “Keterlaluan”

aa
Drs. H Syarifuddin Rusli, M.Si

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Calon peserta seleksi komioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kaltim Periode 2018-2023, Drs. H Syarifuddin Rusli, M.Si menilai Tim Seleksi Komisoner KPU Kaltim yang diketuai, Prof Susilo sangat “keterlaluan” sebab, menggugurkan dirinya dalam tahapan seleksi administrasi.

“Diberkas, saya  sudah melampirkan disposisi Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor yang menyatakan menyetujui dirinya mengikuti seleksi, ditambah surat keterangan dari Pj Sekda Provinsi Kaltim, Dr Hj Meiliana yang menerangkan surat izin resmi sudah dibuat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltim, tapi belum ditanda tangani gubernur sebab sedang berada di luar daerah. Tetap saja tidak dianggap Timsel,” kata Syarifuddin Rusli setelah mengetahui namanya hilang dari daftar peserta seleksi yang lulus tahapan seleksi administrasi.

Syarifuddin Rusli adalah Pejabat Sekretaris KPU Provinsi Kaltim Untuk mengikti seleksi komisoner KPU, sebagai PNS harus seizin gubernur. Gubernur Kaltim dalam disposisinya tertanggal 6 Nopember 2016 yang ditujukan kepada kepala BKD sudah menusliskan; “Setuju ybs (yang bersangkutan-Syarifuddin Rusli) mengikuti calon anggota KPUD”.

Kemudian, kata Syarifuddin, BKD sudah membuatkan surat persetujuan untuk dirinya. Surat yang dibuat BKD sudah diserahkan BKD kepada Pj Sekda untuk diserahkan ke gubernur dan ditanda tangani. Sehubungan gubernur tidak ada di tempat (sedang di luar daerah), Pj Sekda membuat surat keterangan ke Timsel yang isinya menerangkan, surat izin dari gubernur untuk dirinya dalam proses. “Celakanya, surat dari Pj Sekda maupun salinan disposisi gubernur yang sudah menyatakan menyetujui saya ikut seleksi tak dianggap Timsel,” kata Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, secara administratif sebetulnya sudah memenuhi semua kelengkapan, kalau dianggap ada yang tidak sah dari berkasnya, khususnya izin (atasan), Pj Sekda sudah menjelaskan secara tertulis. “Izin saya itu hanya masalah menunngu waktu Pak Gubernur datang dari luar daerah,” katanya.

Calaon peserta seleksi komisoner KPU Kaltim yang didepak Timsel karena surat izin dari atas belum dilampirkan, bukannya hanya Syarifuddin Rusli. Dua peserta lainnya yakni Mohammad Taufik dan Vico Januardhy yang tak lain masih komisioner KPU Kaltim juga digugurkan Timsel dengan alasan tidak ada izin atasan. Taufik belum mendapat izin tertulis dari Rektor Unmul dan Vico belum mendapat izin dari Gubernur Kaltim. Total calon peserta seleksi yang gugur ditahap seleksi administrasi seluruhnya 9 orang, sehingga yang lulus ke tahapan ujian tinggal 28 orang. (001)