Ini Ketentuan WFA bagi Pekerja di Sektor Swasta pada Libur Nyepi dan Idulfitri
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa…
