
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (21/8), untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan restitusi dalam perkara pidana pembunuhan. Putusan bersejarah atas perkara Resitusi Pidana Nomor 1/Res.Pid/2025/PN Smr ini dibacakan…