
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan, berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nunukan dari salah satu badan usaha katering yang menunggak pajak daerah sejak Juni 2023.
“Wajib pajak ini menunggak pembayaran pajak daerah plus denda terhitung sejak Juni 2023 sebesar Rp 619.834.960,” kata Kajari Nunukan Burhanuddin, pada Niaga.Asia, Jumat (06/02/2026).
Pemulihan PAD Pemerintah Nunukan oleh Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Nunukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan, tertanggal 21 Januari 2026.
Berdasarkan surat kuasa khusus itu, Jaksa Pengacara Negara mengundang wajib pajak sebagai bentuk pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi bidang perpajakan agar menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Proses negosiasi penagihan tunggakan pajak oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Nunukan terhadap wajib pajak dilaksanakan secara daring,” ungkap Kajari.
Diterangkan, dalam proses negosiasi, wajib pajak menyampaikan sanggup melunasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masa pajak Juni 2023 sebesar Rp 455.761.000 serta denda administratif (keterlambatan) senilai Rp 164.073.960
Adapun mekanisme pembayaran tunggakan PBJT dilakukan dengan cara menyetorkan langsung sebesar Rp 619.834.960 ke rekening Kas Umum Daerah (Kasda) Kabupaten Nunukan.
“Dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran pajak, maka permasalahan dinyatakan selesai, serta tidak terdapat potensi sengketa hukum di kemudian hari,” ujarnya
Kajari menerangkan, tim Jaksa Negara Kejari Nunukan optimis dan berkomitmen penuh mengawal kewajiban pajak di Kabupaten Nunukan dan kesejahteraan masyarakat.
Bantuan hukum di luar pengadilan atau nonlitigasi oleh Kejari Nunukan merupakan upaya untuk selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kewibawaan negara di sektor keuangan, dalam hal ini penerimaan daerah.
“Pajak daerah sangat membantu kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perlu ada ketegasan dari pemerintah terhadap setiap wajib pajak,” bebernya.
Kedepan Kejari Nunukan kembali meminta kepada Bapenda untuk menyerahkan data-data pengusaha penunggak PBJT untuk dilakukan penagihan kewajiban pajaknya.
Ke depan, Lanjut Kajari, untuk memaksimalkan kinerja Kejari Nunukan akan membentuk Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan harapan wajib pajak melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
“Tugas Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah tidak sebatas penagih pajak, tapi juga mensosialisasikan tentang kewajiban pajak kepada pelaku usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Nunukan, Heberli, mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terbangun, dan tentunya sinergitas kedepannya akan terus berjalan baik dan meningkat.
“Terima kasih kepada Kejari yang sudah membantu pemulihan PAD Nunukan,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pajak Daerah