Tahapan Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Timur, TNI/Polri Masuk Tahap II

Kadinkes Kalimantan Timur dr Padilah Mante Runa (dua dari kanan) dalam paparannya, Rabu (13/1). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Provinsi Kalimantan Timur memulai vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1) besok. Ada pentahapan pemberian vaksin, sesuai petunjuk teknis yang disampaikan Kemenkes. Sasaran prioritas, mulai dari tenaga kesehatan, hingga pelaku kegiatan ekonomi.

“Pentahapan kelompok prioritas peneriman Vaksinasi Covid-19, telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr Padilah Mante Runa, di kantor Gubernur, Jalan Gadjah Mada, Rabu (13/1).

Padilah merinci, adapun empat tahapan itu adalah :

Tahap I dengan waktu pelaksanaan Januari – April 2021 :

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari – April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 :

Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun), akan divaksinasi menunggu ketetapan dari Kementerian Kesehatan, dan menunggu informasi keamanan vaksin untuk usia tersebut,” ujar Padilah.

Tahap III dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 :

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap IV dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 :

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

“Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” ujar Padilah.

Padilah juga menjelaskan, ketentuan sasaran yang mendapatkan vaksinasi Covid-19, telah ditentukan didalam Juknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, dan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia) antara lain yaitu :

1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun
2. Bersedia menandatangani surat persetujuan pemberian vaksinasi Covid-19
3. Tidak Pernah terkonfirmasi dan terdiagnostik Covid-19
4. Untuk peserta wanita, tidak sedang hamil maupun menyusui

“Dan ketentuan lain yang telah ditetapkan
Vaksinasi Covid-19 (Sinovac) telah mendapatkan EUA (Emergency Use Outorization) dari Badan POM dan telah mendapatkan sertifikasi Suci dan Halal dari MUI pada tanggal 11 Januari 2021,” demikian Padilah. (006)

Tag: