Tahun 2017 KPK Tangani 93 Kasus Penyuapan

kpk

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-It takes two to tango”. Idiom yang dipopulerkan sejak tahun 1950-an ini seringkali digunakan untuk menggambarkan bahwa sebuah peristiwa, yang melibatkan peran lebih dari satu pihak atau pelaku untuk dapat terjadi. Frasa di atas ternyata juga dapat mewakili fenomena yang terjadi dalam tindak pidana korupsi. Sebut saja suap misalnya. Jika ada yang menerima suap, bisa dipastikan ada pihak yang memberi.

Berkaca pada data tahun 2017 saja, KPK di laman resminya mengungkapkan,  tercatat 93 kasus penyuapan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sisi pelaku, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang, disusul pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR/DPRD sejumlah 144 orang, dan kepala daerah sejumlah 88 orang.

Kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tentunya melibatkan penyelenggara negara. Dalam kasus suap, penyelenggara negara sebagai penerima suap tentu juga melakukannya atas dasar deal dengan penyuap yang mayoritas adalah dari pihak pelaku usaha.

Salah satu bentuk upaya yang dilakukan bersama antara KPK dan pemerintah daerah untuk mencegah maraknya praktik-praktik tersebut adalah dengan membentuk Komite Advokasi Daerah, yang baru saja dibentuk di Provinsi Kalimantan Barat.

Komite advokasi ini berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta duduk bersama, mencari solusi terhadap kendala-kendala pembangunan investasi dan dunia usaha berintegritas, selain seluk-beluk permasalahan sektor swasta lainnya di Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan dan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Kalimantan Barat, Minggu (8/3), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajak pemerintah daerah dan kalangan pengusaha swasta untuk mencari solusi permasalahan dunia usaha secara profesional dan akuntabel.

Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 75 orang perwakilan pemangku kepentingan Komite Advokasi Daerah, yakni pemerintah provinsi, pengusaha dan asosiasi pengusaha di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), serta unsur pemangku lainnya.

Dalam sambutannya, Alexander Marwata berharap Kalimantan Barat dapat menjadi pionir dalam upaya perbaikan-perbaikan yang dilakukan, diantaranya dalam sektor usaha dan reputasi investasi yang melibatkan peran swasta dan pemerintah daerah.

“Provinsi Kalimantan Barat sudah tentu memiliki andil yang besar dalam upaya ini. Kalbar merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari perkebunan, perikanan, peternakan, hingga pertambangan dan energi. Kami mengharapkan ke depannya Kalimantan Barat dapat menjadi pionir dan teladan dalam perbaikan-perbaikan tersebut dengan kerjasama dari pelaku usaha dan regulator,” ujarnya.

Alexander juga menambahkan, nantinya komite advokasi ini juga akan dibentuk di daerah-daerah lainnya. Komite ini akan menyusun rencana aksi dari permasalahan yang dipilih berdasarkan kekhasan tertentu pada daerah, yang akan diinisiasi dan terbentuk di 34 provinsi pada tahun 2018 ini.  “Perubahan yang dilakukan Kalimantan Barat ini, akan memberi kontribusi yang cukup signifikan bagi Indonesia, terlebih jika dapat menularkannya hingga ke daerah lain, termasuk ke seluruh Kabupatan/Kota yang berada di dalamnya.” pesan Alexander.@