Tahun 2019, Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp 9.9 Miliar

aa
Pantja, Kasi Penkum Kejati Kalbar.

PONTIANAK.NIAGA.ASIA-Dalam peringati Hari Anti Korupsi Se Dunia Tahun 2019, Kejaksaan Tinggi Kalbar dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 9.9 miliar yang bersumber dari perkara Tipikor.

“Dari Rp 9.9 miliar itu, sekitar Rp 555 juta uang negara dari perkara kredit fiktif Bank Kalbar Bengkayang. Sisanya Rp 9,4 miliar yang di selamatkan oleh Kejaksaan Negeri kab/kota jajaran Kejati Kalbar,” kata Pantja, Kasi Penkum, Senin (9/12/2019), seperti dirilis di situs kejaksaan.go.id.

Selain itu, Kejati Kalbar sedang melakukan penyidikan beberapa kasus dugaan Tipikor yang terjadi di sejumlah kabupaten kota, diantaranya kasus Alkes di Kabupaten Sintang, Proyek jalan ketapang, Bank Kalbar kredit fiktif di Bengkayang, Kapuas Hulu dan PTPN XII.

“Kasus ini masih terus di tangani dan akan terus di lakukan pengembangan,” pungkasnya.(001)

 

 

Tag: