Tahun 2021 Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikatkan Tanah 10 Juta Bidang

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Meski ada pandemi COVID-19 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021 menyertifikatkan 10 juta bidang tanah. Tahun 2020, meski bekerja dalam pandemi, tanah yang berhasil disertifikatkan 7 juta bidang.

“Untuk pendaftaran tanah, kita sebut dengan legalisasi aset. Tanah-tanah masyarakat kita daftarkan, yang clean and clear kita berikan sertipikat, kalau yang tidak clean and clear nanti kita identifikasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19. Program-program tersebut dilaksanakan dengan strategi yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni dengan penyesuaian anggaran. Penyesuaian anggaran dilakukan terhadap program-program yang kurang prioritas.

Tentu seperti strategi yang diterapkan oleh pemerintah dan Presiden, yaitu anggaran yang dilakukan penyesuaian adalah anggaran-anggaran yang tidak terlalu mendesak, low priority,” ujar Sofyan A. Djalil dalam talkshow Ngobrol Tempo bertajuk “Indonesia Tumbuh dengan Pembangunan Infrastruktur Keberlanjutan” secara daring, Rabu (18/08/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, salah satu program yang digencarkan yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki target mendaftarkan tanah seluruh Indonesia di tahun 2025.

“Sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN selalu mencapai target melebihi dari yang direncanakan. Pencapaian ini, menurutnya, karena komitmen pemerintah yang sangat tinggi dan didukung pula oleh insan ATR/BPN yang profesional,” tegasnya.

Sofyan A. Djalil mengatakan, program-program yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun pemerintah.

“Karena dengan kepastian hukum ini, akan ada ketenangan batin bagi pemilik tanah, ada kepastian bagi investor, ada kepastian bagi pemerintah, misalnya kalau membangun infrastruktur dan lain-lain,” paparnya.

“Tujuan Kementerian ATR/BPN bukan sekadar menyertipikatkan, karena sertipikat itu adalah instrumen, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jadi kalau seluruh tanah sudah terdaftar, nanti suatu saat kita akan tahu setiap persil tanah di Indonesia ini milik siapa, berapa luasnya, bagaimana statusnya, bagaimana transaksi yang terakhir dan sebagainya,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan Tata Ruang mempunyai terobosan dengan dibuatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), untuk memudahkan berusaha dan iklim investasi di daerah-daerah.

Terakhir, ia menyebutkan Reforma Agraria yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Melalui Reforma Agraria, pemerintah sangat fokus terhadap redistribusi tanah bagi masyarakat, juga pendaftaran tanah bagi transmigran.

“Banyak transmigran yang sudah tinggal di kawasan transmigrasi mungkin sejak tahun 1980, tapi tanahnya itu belum jelas. Ini kita bereskan. Kemudian tanah-tanah terlantar yang tidak dipakai sekian lama, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang sudah ditelantarkan atau tidak diperpanjang haknya, karena memang tidak cocok lagi dengan tata ruang dan lain-lain misalnya, itu juga kita redistribusikan kepada masyarakat,” tutup Sofyan A. Djalil.

Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN | Editor : Intoniswan

Tag: