Tahun 2021, Realisasi Pendapatan 98,35 Persen dan Belanja 82,47 Persen

Plt.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah. (Foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Tahun anggaran 2021 Kabupaten Berau berhasil merealisasikan  pendapatan sebesar 98,35 persen dan realisasi belanja sebesar 82,47 persen.

Hal ini diungkapkan Plt.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah, di sela-sela penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) untuk tahun anggaran 2022 di di Balai Mufakat, Senin (3/1/2022).

Dijelaskan Maulidiyah, realisasi pendapatan Rp 2,103 triliun lebih rendah sedikit dari target Rp 2,138 triliun lebih. Sedangkan untuk belanja, realisasinya sebesar Rp 2,208 triliun lebih dari target Rp 2,667 triliun lebih.

“Namun untuk realisasi fisik dipastikan akan lebih besar dari realisasi keuangan dikarenakan adanya efisiensi belanja dari sisa lelang,” katanya.

Sedangkan penyebab realisasi belanja tidak mencapai target karena disebabkan beberapa faktor yakni, adanya efisiensi belanja (sisa lelang dan lain-lain). Kedua, belum optimalnya penyerapan dana DBH-DR karena waktu terbatas.

Selain itu, terang Maulidiyah,  ada juga faktor penyerapan dana COVID-19 yang masih kecil yaitu 45,82 % dikarenakan menurunnya pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Namun, hal ini justru menjadi keberhasilan dari tim Satgas Berau beserta masyarakat dan swasta yang bekerja secara maksimal.

“Saya juga mengapresiasi tim Satgas COVID-19 beserta dunia usaha dan seluruh masyarakat atas kerjasamanya, sehingga sejak 12 Desember 2021 lalu tidak ada lagi kasus positif COVID-19,” ujarnya.

Terpisah Bupati Berau, Sri Juniarsih meminta secara khusus agar proses penyusunan laporan keuangan SKPD dipercepat, untuk selanjutnya segera disampaikan kepada BPKAD paling lambat 21 Januari 2022.  Kemudian, seluruh SKPD juga diminta mengevaluasi kembali guna memastikan tidak ada kesalahan yang bersifat material, yang dapat mempengaruhi opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Bupati juga mengingatkan agar temuan-temuan hasil pemeriksaan auditor internal maupun eksternal tahun sebelumnya, agar dijadikan acuan dan pedoman untuk tidak terulang kembali dan pastikan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

“Jika ada kendala dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat SKPD, jangan segan untuk segera melakukan koordinasi, konsultasi dan konsolidasi dengan pihak-pihak teknis yang lebih memahami permasalahan tersebut. Juga segera laksanakan kewajiban saudara untuk melaporkan harta kekayaan saudara berupa wajib LHKPN, yang dilaporkan kepaka KPK dan LHKASN kepada Kementrian PANRB,” pungkasnya.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan         

Tag: