Tahun 2024 Tercatat Beroperasi di Kaltim 356 Perusahaan Pertanian

Hasil Updating DPP di Kalimantan Timur sebagian besar berusaha di subsektor Perkebunan yaitu mencapai 67,42%. Perusahaan perkebunan terkonsentrasi di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Hasil updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) Provinsi Kalimantan Timur 2024 terdapat sebanyak 356 perusahaan yang berusaha di sektor hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian.

Demikian dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) Provinsi Kalimantan Timur 2024 yang dipublish dilaman bps.god.id, Maret 2025.

“Dibandingkan dengan hasil updating DPP tahun 2022, dimana  terdapat 537 perusahaan pertanian, maka di tahun 2024 jumlah perusahaan pertanian berkurang 181 unit usaha,”kata Kepala BPS Kaltim, DR Yusniar Juliana, SST, MIDEC.

Updating DPP bertujuan untuk memutakhirkan direktori Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum agar lengkap, akurat, dan terpercaya sesuai dengan keadaan terkini. Dari kegiatan Updating DPP ini, dapat diketahui jumlah perusahaan pertanian dengan kondisi aktif, tutup sementara/tidak ada kegiatan, alih subsektor dalam pertanian, perusahaan baru, maupun perusahaan dengan kondisi tidak bersedia diwawancarai.

Sumber: BPS Kaltim.

Menurut Yusniar, perusahaan pertanian tersebar di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah perusahaan pertanian terbanyak, yaitu 93 perusahaan.

Berada di urutan kedua dan ketiga yaitu Kabupaten Berau dan Kota Samarinda dengan jumlah perusahaan pertanian berturut-turut sebanyak 58 perusahaan dan 57 perusahaan. Wilayah dengan jumlah perusahaan pertanian paling sedikit yaitu Kota Balikpapan dengan 8 perusahaan.

Dari 356 perusahaan pertanian hasil updating DPP tahun 2024 terdapat sebanyak 333 perusahaan respon, 10 perusahaan kondisi tutup sementara dan 13 perusahaan tidak dapat diwawancarai sampai batas waktu pencacahan.

”Dari perusahaan yang respon sebesar 99,70 persen kondisi aktif, dan sebesar 0,30 persen merupakan perusahaan baru. Perusahaan baru mencakup perusahaan pertanian yang baru mulai beroperasi pada tahun 2024 atau perusahaan yang sudah beroperasi pada tahun sebelumnya tetapi baru tercatat pada tahun 2024,” ungkap Yusniar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: