
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang sebelumnya dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2026 dialihkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan bahwa perubahan ini merujuk pada petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nomenklatur program dan kegiatan.
Dalam aturan terbaru, katanya, perlindungan pekerja rentan dikategorikan sebagai bagian dari urusan kesejahteraan sosial.
“Di tahun 2025 anggarannya ada di Disnaker karena ini program awal. Baru pertama kali berjalan tahun ini. Tapi 2026 insya Allah akan dipindahkan ke Dinas Sosial, karena sudah terbit juknis dari Kemendagri tentang nomenklatur program,” ucap Ani, saat diwawancara, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan saat ini sedang direvisi.
Revisi dilakukan di Bagian Hukum Pemkot Balikpapan agar regulasi tersebut selaras dengan mekanisme peralihan kewenangan.
Ani membeberkan, pada 2025 Pemkot Balikpapan telah menanggung iuran untuk 7.100 pekerja rentan. Kelompok ini terdiri atas petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja serabutan.
Iuran dibayarkan penuh dari APBD Balikpapan sebesar Rp16.800 per orang per bulan untuk dua perlindungan minimal, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Kalau peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar Rp41 juta sampai Rp42 juta. Sudah ada beberapa klaim yang dibayarkan,” jelasnya.
Selain kuota yang berjalan saat ini, Pemkot akan melakukan pendataan ulang pada Oktober-Desember 2025 untuk menentukan peserta yang masuk dalam cakupan perlindungan tahun 2026. Hasil pendataan tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebelum tahun anggaran baru dimulai.
“Pendataan dimulai September, Oktober, November. Nanti Desember kami buat SK Wali Kota, Januari peserta bisa aktif. Itu berlaku untuk satu tahun,” ungkap Ani.
Ia mengatakan, pekerja informal seperti ojek online (OJOL) dan nelayan yang belum terdaftar juga bisa masuk ke dalam kuota 2026, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Mekanisme pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun melalui koordinator aplikator. Dokumen yang diperlukan relatif sederhana, yakni KTP, surat pernyataan penghasilan, serta syarat usia maksimal 64 tahun sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau misalnya pedagang bakso, dia cukup membuat pernyataan rata-rata penghasilannya. Tidak perlu slip gaji atau bukti lain yang menyulitkan,” tuturnya.
Meski demikian, Ani mengakui ada keterbatasan aturan yang membuat pekerja lansia tidak bisa lagi masuk program ini.
Ia mencontohkan seorang mantan satpam berusia 70 tahun yang kini berjualan bakso, tetapi tidak dapat didaftarkan karena melewati batas usia.
“Kalau memang tujuannya melindungi pekerja rentan, seharusnya bisa. Tapi ini regulasi pusat, jadi kami hanya mengikuti,” imbuhnya.
Disnaker Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait program serupa. Pada 2023, Pemprov sempat mengalokasikan kuota 14 ribu pekerja rentan. Setelah proses validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tersebut tersisa 12 ribu orang.
“Itu bukan tambahan, melainkan kelanjutan dari kuota sebelumnya. Ada yang berkurang karena meninggal, pindah, atau sudah bekerja di sektor formal,” sebut Ani.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Disnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi. Kegiatan biasanya dilakukan di kelurahan-kelurahan, sekaligus pembagian kartu kepesertaan.
“Kami mengajak pekerja informal mendaftar. Sedangkan yang menjelaskan manfaat dan benefitnya adalah pihak BPJS,” pungkasnya.
Ani berharap, dengan peralihan kewenangan ke Dinsos mulai 2026, program tersebut bisa semakin terintegrasi dengan skema perlindungan sosial lainnya. Sehingga mampu memperkuat jaring pengaman bagi masyarakat rentan.
Penulis : Putri | Editor : Intoniswan
Tag: BPJS-KetenagakerjaanKetenagakerjaanPerlinsos