Tahun 2027 PTBA Produksi DME Sebesar 1,4 Juta Ton Per Tahun

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan bahwa proyek gasifikasi batubara PT. Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) ditargetkan akan Commercial Operation Date (COD) pada kuartal empat tahun 2027.

“PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun,” ungkap Arifin di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI Jakarta, Senin (21/11).

Arifin menyebut dampak bagi pemerintah cukup besar apabila proyek gasifikasi batubara tersebut sudah beroperasi, yaitu dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun, sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar 9,1 triliun rupiah per tahun, serta akan menambah investasi sebesar USD 2,1 miliar.

“Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahap konstruksi proyek gasifikasi batubara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga kerja, sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, Arifin menyebut benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya batubara kalori rendah GAR<4000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah. Kemudian PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, akan mendapatkan marjin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME.

Meski demikian, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batubara ini, Arifin menyebutkan bahwa proyek tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif. Antara lain pengurangan tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%.

“Kementerian Keuangan sudah menyetujui ijin prinsip, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Selain itu, diperlukan regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang.

Kemudian dukungan lain adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi.

“Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi,” tutupnya.

Sebagai informasi, proyek gasifikasi batubara PTBA menjadi DME Tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020. Dan sudah dilakukan pelatakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: