Tak Ada Salat Idul Adha Berjamaah, Penyembelihan Hewan Kurban Hanya di RPH

Sekda Berau, M.Gazali bersama Plt Asisten I, M.Hendratno, rapat dengan Kemenag, MUI, NU dan Muhammadiyah membahas pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, di ruang rapat Kakaban, Senin (19/7/2021). (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA -Pemkab Berau bersama Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah dan tokoh agama, sepakat meniadakan salat Idul Adha 1442 H yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) besok. Hal ini mengikuti Surat Edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan ibadah pada saat pemberlakuan PPKM darurat.

“Sesuai kesepakatan bersama para tokoh agama dengan Kemenag, MUI, NU dan Muhammadiyah, kita sepakat mengikuti aturan dari pusat, kalau tahun ini salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing saja. Dan untuk penyembelihan kurban juga difokuskan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” jelas Plt Asisten I Setkab Berau, M.Hendratno ketika ditemui usai rapat di ruang Kakaban, Senin (19/7/2021).

Dijelaskannya lebih lanjut, meskipun tak ada salat Ied berjamaah baik di masjid maupun lapangan, namun takbiran masih tetap bisa dilakukan di masjid. Hal ini guna menghindari kerumunan saat malam takbiran digelar.

“ Apalagi Berau termasuk salah satu kabupaten/kota yang masuk asesmen 4, dimana semua kegiatan dilakukan di rumah, hingga work from home,” ujarnya.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, dikatakannya masih berjalan seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, saat pemberlakuan PPKM darurat ini, pemotongan kurban hanya dilakukan di RPH, dengan jumlah panitia terbatas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Tapi kita lihat juga jumlah hewan kurbannya berapa. Karena RPH kita terbatas, bisa saja pemotongan dilakukan di tempat yang biasa seperti tahun sebelumnya. Tapi perlu diingat kalau jumlah panitianya pun terbatas. Dan untuk pemotongan bisa dilakukan hingga H+3 Idul Adha,” tambahnya.

Selain itu, jika biasanya pembagian daging kurban menggunakan kupon, maka tahun ini agar menghindari kerumunan, akan dijalankan sistem antar bagi penerima daging kurban. Jadi, panitia yang menyembelih, kemudian membagikan ke masyarakat secara langsung atau door to door.

“Nanti akan kita tuangkan semua penjelasannya dalam surat edaran. Paling lambat sore ini sudah kita informasikan ke masyarakat untuk surat edaran ini,” pungkas Hendratno.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: