Tak Buka hingga 5 Februari, Ratusan Kios Pasar Tangga Arung Square Terancam Disita

Pasar Tangga Arung Square. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan tenggat waktu hingga 5 Februari 2026 kepada para pedagang di Pasar Tangga Arung untuk segera membuka kios mereka dan beraktivitas berjualan.

Jika hingga batas waktu tersebut kios masih dibiarkan kosong tanpa ada aktifitas, maka penyitaan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar karena kios merupakan aset milik negara.

Disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, langkah tegas ini terpaksa diambil pihaknya setelah pemerintah melakukan berbagai upaya persuasif dan sosialisasi kepada pedagang pascarelokasi pasar.

“Ini aset pemerintah, bukan milik pribadi. Dan pemerintah yang kita maksud itu bukan hanya Pemkab Kukar, tapi pemerintah Indonesia. Uangnya ini kan uang rakyat. Kalau tidak dimanfaatkan, ya diambil kembali secara sah melalui institusi Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Jumlah kios di Pasar Tangga Arung Square kata Sayid, sejak awal tetap 703 unit dan seluruhnya telah melalui proses pendataan digital menggunakan aplikasi dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), sesuai instruksi Sekretaris Daerah Kukar Sunggono Kasnu.

Setelah relokasi, pedagang melakukan daftar ulang, pengundian nomor kios, hingga mereka sudah melakukan pengambilan kunci, dan seluruh kios telah teralokasi.

Namun pada saat pembukaan pasar pada tanggal 5 Januari 2026, tingkat hunian kios masih rendah. Awalnya hanya sekitar 20 persen pedagang yang berjualan, meski kini meningkat menjadi 35 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 65 persen kios yang belum difungsikan.

Kondisi itu dinilai berisiko bagi pemerintah daerah, terutama terhadap potensi penurunan pendapatan dari retribusi pasar. Menurutnya, para pedagang yang tidak membuka kios ini cenderung tidak membayar kewajiban retribusi, sehingga berdampak langsung pada pemasukan daerah.

“Mau tidak mau, ini rawan. Kalau kios tutup, itu artinya retribusi pasti tidak dibayar. Lalu pendapatannya dari mana?” jelasnya.

Karenanya, untuk memastikan langkah penertiban berjalan sesuai aturan hukum, Disperindag Kukar menggandeng Kejaksaan sebagai pendamping. Pendampingan ini bertujuan agar kebijakan penataan pasar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dari kejaksaan sarannya disosialisasikan dulu. Diberi waktu agar pedagang segera buka. Itu sudah kami lakukan, kita kasih tenggat waktu hingga 5 Februari 2026,” katanya.

Jika hingga tenggat waktu yang ditetapkan pedagang tetap tidak membuka kios, maka pemerintah tidak ragu untuk menarik kembali aset tersebut dan mengalihkannya kepada pihak lain yang benar-benar ingin berjualan.

“Supaya kios itu dimanfaatkan oleh pedagang yang serius dan benar-benar mau berdagang,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: