
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Suasana berbeda terlihat di Mapolresta Samarinda pada Jumat pagi (5/9). Keempat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakit bom molotov, kini tak lagi mengenakan baju tahanan oranye.
Mereka tampak masuk ke Ruang Rupatama di Lantai II Polresta Samarinda dengan pakaian santai seperti kaos, celana pendek dan sandal jepit. Pemandangan itu kontras dengan hari-hari sebelumnya ketika keempatnya harus berjalan dengan pengawalan ketat dalam balutan seragam tahanan.
Langkah mereka kali ini terasa lebih ringan dengan tetap menunduk, raut gugup masih menghiasi wajah keempatnya. Penampilan mereka yang kembali dengan busana sehari-hari menjadi pertanda bahwa permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan penyidik.
Di meja konferensi pers, turut hadir Kapolresta Samarinda Hendri Umar; Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur; Wakil Rektor III Moh. Bahzar; dan Wakapolresta Samarinda Heri Rusmayan. Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya telah mengabulkan permohonan penangguhan tahanan.
“Permohonan penangguhan yang sudah diajukan kepada kami Polresta Samarinda, kami kabulkan. Sehingga untuk penahanan terhadap empat orang adik mahasiswa kita, hari ini kita lakukan proses penangguhan penahanan,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah pertimbangan yang sangat matang, termasuk adanya jaminan resmi dari Rektor Universitas Mulawarman, pihak keluarga, serta organisasi kemahasiswaan.
“Keputusan ini kami ambil setelah ada jaminan resmi dari pihak universitas dan keluarga. Namun perlu ditekankan, status tersangka mereka tidak hilang. Perkaranya tetap berjalan, hanya proses penahanannya yang ditangguhkan,” jelasnya.
Menurut Hendri, penyidik memandang para mahasiswa itu masih membutuhkan ruang untuk melanjutkan pendidikan. Sebab dari keempat mahasiswa Universitas Mulawarman ini, masih ada yang duduk di semester 5, ada yang sudah semester 7, bahkan ada yang sedang menyelesaikan skripsi.

Mereka dianggap sebagai generasi muda yang masih memiliki kesempatan besar untuk dibina. Namun mereka tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku. Keempatnya diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Kamis, serta tidak boleh bepergian ke luar kota tanpa izin penyidik.
“Mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, tidak boleh melarikan diri, serta tidak boleh juga menghilangkan barang bukti, dan harus kooperatif dalam penyidikan. Ini ruang yang diberikan agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” terangnya.
Sementara, Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, menegaskan bahwa pihak kampus mengambil langkah penangguhan penahanan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik.
“Berdasarkan pertimbangan kami sebagai pimpinan, tentu kami tidak bisa melepas begitu saja anak-anak kami. Mereka datang ke Universitas Mulawarman dengan tujuan untuk belajar, dididik, dan kelak memberi manfaat bagi nusa dan bangsa,” paparnya.
Maka atas dasar itulah, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan kepada Kapolresta Samarinda Hendri Umar. Bahkan Universitas Mulawarman juga berkomunikasi langsung dengan Kapolda Kaltim. Abdunnur bersyukur karena upaya itu mendapat respon positif dari kepolisian.
“Alhamdulillah, dengan komunikasi yang baik, permohonan penangguhan diterima. Tentu dengan syarat, mereka tetap menghormati dan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen mengawasi secara langsung bersama keluarga mereka,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa kampus tidak hanya bertanggung jawab atas empat mahasiswa ini, tetapi juga berperan dalam menjaga iklim akademik tetap kondusif.
“Kami ingin memastikan aspirasi mahasiswa tetap bisa disampaikan secara damai, tanpa cara-cara anarkis yang bisa mencederai keamanan. Inilah learning process bagi kami semua, agar civitas akademika semakin dewasa dalam menyampaikan pikiran dan tetap menjaga stabilitas,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: demo mahasiswa UNMULperakit bom molotov