Tak Lolos Verifikasi, PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

ketum
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono, di Jakarta, 2015. Ia, dan juga PBB, menggugat hasil verifikasi KPU ke Bawaslu karena tidak meloloskan keduanya dalam proses verifikasi parpol. (Foto: Adhi Wicaksono)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena tak diloloskan dalam tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

“Segera kami akan lakukan (gugatan) dan mungkin hari ini akan segera kami ajukan, karena tahapan-tahapan di KPU ini sangat cepat,” ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, usai mengikuti rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (17/2).

Ia mengatakan inti gugatan yang akan diajukan oleh pihaknya adalah terkait dengan keanggotaan PBB di Manokwari Selatan, Papua Barat, yang menjadi batu sandungan pihaknya dalam verifikasi parpol. Afriansyah pun mengaku optimis gugatannya akan diterima oleh Bawalsu.

Terpisah, Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan pihaknya telah menggugat KPU ke Bawaslu, pada Rabu (14/2), dan telah mendapat tanda terima pendaftaran dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.

Menurutnya, PKPI menemukan beberapa indikasi KPU di daerah tidak profesional dalam melalukan verifikasi. Tujuan gugatan itu dilayangkan sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasinya adalah agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah.

“PKPI menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Namun sayangnya kerja keras itu didak dibarengi oleh kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah, sehingga merugikan PKPI,” ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (17/2).

Dia mengaku bahwa kepastian menjadi peserta Pemilu 2019 sangat penting bagi PKPI yang memiliki jutaan pendukung dan simpatisan. “Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tutur Hendropriyono, yang juga bekas Kepala BIN itu.

Sebelumnya, Hasil verifikasi KPU menyatakan PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Sebab, ada sejumlah masalah syarat keanggotaan dan kepengurusan parpol di beberapa daerah.

Penulis: Intoniswan

Editor : Intoniswan

Sumber: CNN Indonesia