Tak Perlu Khawatir ke TPS, Petugas KPPS Dilengkapi APD

Petugas KPPS mengenakan kostum penari Reog Ponorogo melakukan penghitungan perolehan suara Pilpres Pemilu 2019 di TPS 003 Sukosari, Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (17/04). Pada Pilkada Samarinda 9 Desember 2020, semua petugas KPPS dilengkapi APD. (Foto : SISWOWIDODO/ANTARA FOTO Image caption)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dimulai sejak Rabu (7/10) kemarin. Mereka yang terpilih, nantinya bertugas 24 November-23 Desember 2020. Dipastikan, kesemuanya dibekali alat pelindung diri (APD), sebagai upaya penerapan protokol kesehatan, di waktu hari pemungutan suara Pilkada Samarinda, 9 Desember 2020.

Jumlah petugas KPPS yang direkrut sebanyak 13.727 orang, yang akan bertugas di 1.961 titik tempat pemungutan suara (TPS), di 10 kecamatan di Samarinda. Angka petugas KPPS itu, belum termasuk 2 petugas pengamanan di tiap TPS.

“Di TPS nanti, dipastikan menerapkan protokol kesehatan. Paling tidak, kita sudah melakukan antisipasi yang ketat dengan penerapan protokol itu,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, kepada Niaga Asia, Kamis (8/10).

Firman meminta, masyarakat Samarinda tidak terlalu khawatir di masa pandemi Covid-19 saat ini. “Jadi, seluruh pemilih Samarinda jangan khawatir untuk ditularkan petugas kami. Karena petugas kami sudah pastikan melalui rapid test, dan kami lengkapi dengan alat pelindung diri (APD),” ujar Firman.

“Mulai dari APD, sampai dengan keperluan2 untuk sterilisasi. Misal disinfektan berkala di tempat-tempat antrean dalam TPS, hand sanitizer juga ada. Juga, sabun untuk mencuci tangan,” tambah Firman.

Firman merinci, petugas KPPS, dibekali APD berupa face shield, masker hingga sarung tangan. “Jadi, sebelumnya, petugas KPPS kan pastinya sudah di-rapid test. Hasil non reaktif, barulah bisa bekerja. Kami harapkan ini, bisa meyakinkan seluruh pemilih, dan tidak merasa khawatir,” ungkap Firman.

“Artinya, ketika di-rapid test hasilnya non reaktif, petugas kami berpotensi menularkan kan tidak ada. Yang ada, hanya ditularkan. Itu saja,” sebut Firman.

Firman kembali menegaskan, bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu, harus benar-benar meyakinkan bahwa petugas di KPPS, benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19.

“Termasuk pendaftar yang punya comorbid kami mohon maaf, karena ini pandemi daripada berisiko, lebih baik tidak mendaftar dulu. Kami mengacu aturan Kemenkes dan diatur di KPU dalam klausul, tentang syarat daftar. Memang itu yang kami cantumkan (terhadap pelamar dan pendaftar petugas KPPS),” pungkas Firman. (006)

Tag: