Tambang Batubara Karungan di Samarinda Ini Disebut Polisi Legal

Tumpukan karung berisi batubara di lokasi tambang di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kamis 22 Desember 2022. Polisi menyebut tambang batubara itu tidak menyalahi aturan (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Aktivitas tambang batubara di Jalan Perjuangan RT 104 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, yang diduga ilegal terbantahkan. Polisi menyatakan tambang itu tidak menyalahi aturan alias legal.

Aktivitas tambang batubara di pinggir jalan itu berada di tengah permukiman, dan berada di kawasan tinggi, atau jalan menurun dari arah simpang tiga Jalan Gerilya. Terkait dugaan tambang ilegal, polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kemarin kita tindaklanjuti hasil temuan di tempat kejadian perkara. Kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, ada sekitar 7 saksi yang kita periksa,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Kamis.

Sederetan pihak yang diperiksa untuk dimintai keterangan itu di antaranya mulai dari kepala teknik tambang (KTT), penanggungjawab lapangan, pemilik alat berat, wakar atau penjaga lokasi, serta Ketua RT.

“Dari hasil keterangan itu didapat bahwa lokasi itu masuk wilayah izin usaha pertambangan CV Limbu,” ujar Ary Fadli.

Dari penyelidikan polisi, kegiatan pertambangan itu dilaporkan KTT ke inspektur tambang.

“Dari awal pelaksanaan, memang ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR kota Samarinda tentang pemberian IPL (Izin Pematangan Lahan) tertanggal 8 Desember 2022,” ujar Ary Fadli.

Masih dalam pernyataan itu, polisi juga telah berkoordinasi bersama dengan saksi ahli pertambangan.

“Kronologi pertambangan jtu sudah kita koordinasikan dengan saksi ahli pertambangan, dan dinyatakan kegiatan (pertambangan) itu tidak melanggar pasal 158 Undang-undang No 03 Tahun 2020,” Ary Fadli menegaskan.

Untuk diketahui dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang ketentuan sanksi menambang tanpa izin pada pasal 158 yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Ary Fadli tidak menyediakan sesi tanya jawab dalam konferensi pers kasus dugaan tambang ilegal itu. Sebelum dia bergegas meninggalkan lokasi konferensi pers, dia sempat menjawab satu pertanyaan wartawan.

“Iya,” kata Ary Fadli membenarkan, saat ditanya kepastian tambang itu adalah tambang batubara resmi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: