
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Drs. Rusdi, angkat bicara terkait keinginan Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2026 tidak ada lagi aktivitas penambangan batubara di Samarinda.
“Tambang batubara yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan permukiman masyarakat, patut dipertimbangan disetop,” kata Rusdi kepada wartawan. Senin (3/6/2024).
Ia pun menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi yang memungkinkan kepala daerah mengeluarkan aturan terkait penutupan tambang batubara di tahun 2026.
“Tambang batubara ilegal yang membahayakan lingkungan dan masyarakat, patut diutamakan untuk diperhatikan,” sambungnya.
Menurut Rusdi, penutupan tambang batubara tahun 2026 merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, penting juga untuk diingat, akan cukup banyak orang kehilangan pekerjaan.
“Jadi dalam dua tahun ke depan, perlu dipikirkan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari penutupan usaha tambang batubara,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya, mengatakan, menghentikan aktivitas tambang batubara yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat tidak perlu menunggu tahun 2026, tapi mulai saja dari sekarang.
“Kalau memang mau ditutup, ya harus dari sekarang. Jangan tunggu 2026,” ujar Angkasa Jaya pada wartawan, Senin (3/6/2024).
Angkasa Jaya juga mempertanyakan apakah Andi Harun punya wewenang menutup tambang batubara sebab, kewenangan dalam mengurus tambang batubara sudah di pemerintah pusat (Kementerian ESDM).
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda
Tag: batubara