Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Seorang WN Tiongkok Tersangka

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi bersama Bareskrim Polri. (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat dan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial YH sebagai tersangka.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pengawasan yang dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kemudian, didapati kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di area wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan tersangka

“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2024), sebagaimana dilansir Tribratanews.Polri.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di tunnel dengan pembongkaran menggunakan bahan peledak. Kemudian, mengolah dan memurnikan  bijih emas di dalam tunnel.

“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” jelasnya.

Tersangka YH pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: