Tambang Illegal di Samarinda Digerebek, 2 Orang Jadi Tersangka

Lokasi tambang illegal yang digerebek tim Balai Gakkum KLHK Kalimantan (foto : HO/KLHK)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim SPORC Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, memergoki aktivitas tambang batubara illegal di kampung Muang, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur. Dua orang ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara sementara Polresta Samarinda.

Kedua pelaku, Z (51) dan A (58), diketahui masing-masing bertindak sebagai pemodal/penanggungjawab operasional dan pengawas lapangan. Tidak ada perlawanan saat tim memergokinya.

Selain mengamankan kedua orang itu, tim KLHK juga menyita ekskavator Komatsu PC 300, menyegel 1 are tambang seluas kurang lebih 3 hektare, dan juga 1 kantong plastik sampel batubara. Kesemuanya diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan di Samarinda.

“Kami hentikan aktivitas tambang illegal itu hari Selasa (13/8), sekitar jam 12 siang,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dalam keterangan tertulis diterima Jumat (16/8).

Dijelaskan, penindakan berawal dari upaya tim KLHK memverifikasi pengaduan yang diterima pada 16-20 Juni 2019. Dimana, pada 16 Juni 2019, memang ditemukan adanya kegiatan penambangan batubara ilegal.

Alat berat ekskavator disita. (foto : HO/KLHK)

“Kemudian, tanggal 13 Agustus kemarin itu, kembali menemukan aktivitas serupa, sekaligus melakukan penghentian operasion di lapangan. Pemeriksaan awal, aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkunga. Bahkan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), dan izin produksi,” tegas Subhan.

Penyidik menjerat tersangka Z dan A, dengan pasal 98 (1), pasal 109 junto pasal 116 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Keduanya, kini dititipkan sementara di rutan Polresta Samarinda. “Denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” terang Subhan.

Terungkapnya kasus itu, lanjut Subhan, merupakan buah kerjasama dan sinergi Balai Gakkum Kalimantan, bersama Polda Kaltim, Polresta Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup Samarinda. “Penyidik masih terus mendalami kasus ini, mengungkap kemungkinan pihak lain ikut terlibat,” demikian Subhan. (006)

Tag: