
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas penambangan PT Singlurus Pratama di Kelurahan Argosari, Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar). Alasannya, lokasi tambang dinilai melanggar batas aman dan terlalu dekat dengan permukiman, hingga berdampak ke masyarakat sekitar.
Penghentian ini setelah terjadinya longsor pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu, yang merusak jalan desa, memutus akses warga, serta mengganggu distribusi air bersih akibat terputusnya pipa PDAM .
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menerangkan, aktivitas tambang di sekitar lokasi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan jarak aman terhadap permukiman.
“Jaraknya 100 meter dan aktivitas tambang berada di kanan kiri (pemukiman warga),” kata Bambang, ditemui di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Jalan Mulawarman, Rabu 15 Oktober 2025.
Insiden longsor itu mengakibatkan akses jalan penghubung antara RT dan RT 5 putus total, dan tidak bisa dilalui warga.
“Jalan desa itu dibangun oleh Pemkab Kukar. Karena itu, kita meminta segera dilakukan perbaikan jalan desa itu,” ujar Bambang.
Perbaikan jalan penghubung ini ditargetkan selesai selambatnya dalam sepekan agar kegiatan masyarakat tidak terhambat. Selain itu, segala kegiatan pertambangan PT Singlurus juga harus dihentikan.
“Saat ini sedang proses perbaikan, tidak boleh ada lagi aktivitas tambang lagi di sana, dan jalan desa harus diperbaiki,” tegas Bambang.
Selain kerusakan infrastruktur, warga juga melaporkan kerugian ekonomi berupa rusaknya kebun pisang dan lahan pertanian mereka.
Melihat banyaknya kerugian yang ditimbulkan, ESDM Kaltim telah meminta inspektur tambang untuk turun menelusuri dan melihat dokumen-dokumen pengoperasian tambang Singlurus.
“Apakah sudah sesuai dokumen yang mereka punya. Mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rencana kerja perusahaan,” sebut Bambang.
Terkait sanksi, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian ESDM, berdasarkan hasil investigasi dari inspektur tambang keluar.
“Jadi sanksi, pembinaan dan pengawasan itu di Kementerian ESDM,” demikian Bambang Arwanto
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kutai KartanegaraPemprov KaltimTambang Batu Bara