Tan Paulin “Ratu Batubara” Bikin Panas Raker Komisi VII dengan Menteri ESDM

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir (Tangkap layar @dpr.co.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sempat memanas. Salah satu pemicunya adalah Tan Paulin, trader batubara yang namanya kembali mencuat seiring krisis pasokan batu bara domestik.

Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir, mengkritik pemerintah yang tidak becus mengawasi pasokan batubara sehingga terjadi krisis untuk pasokan domestik. Dia menyebut, ada sosok ‘Ratu Batu Bara’ di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kerap mengambil hasil tambang tersebut dan tidak melaporkannya ke pemerintah.

“Ada siapa ini namanya tadi, produksi 1 juta (ton) per bulan, tapi enggak laporan ke Kementerian ESDM. Namanya Tan Paulin. Saya bilang, tangkap orang ini, siapa yang lindungi orang ini?” ujar Nasir dalam rapat, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, ulah Tan Paulin yang menjadi pemain atau trader batubara tersebut, juga merugikan pemerintah dimana infrastruktur di Kalimantan Timur rusak.

“Waktu kita kunjungan Kalimantan Timur ini yang dibicarakan. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun Pemda rusak semua,” kata Nasir.

Dia menjelaskan, uang yang dihasilkan dari penjualan batu bara tersebut jumlahnya fantastis hingga Rp 2,5 triliun.

“Dan saya lihat nih Menteri ESDM santai-santai saja melihat hal ini,” ungkap Nasir.

Pernyataan Nasir tersebut, dibantah oleh Menteri ESDM. Menurutnya, Nasir tidak berbicara sesuai fakta.

“Saya rasa Bapak harus bicara yang betul-betul sesuai fakta,” tutur Nasir.

Lalu siapakah Tan Paulin yang namanya ikut terseret dalam rapat Komisi VII DPR dan Menteri ESDM? Berikut fakta-fakta Tan Paulin yang dihimpun iNews dari berbagai sumber, Kamis (13/1/2022):

Tak Punya Tambang Batu Bara

Pada Desember 2021, nama Tan Paulin mencuat seiring dengan aksi protes yang dilakukan ratusan pekerja dari PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan Polres Kutai Kartanegara.

Aksi protes itu, dipicu penutpan jalan menuju lokasi tambang PT BEP yang ternyata dilakukan oleh masyarakat adat di sekitar lokasi tambang atas perintah Tan Paulin.

Perintah penutupan akses jalan ke lokasi tambang disebabkan Tan Paulin memiliki masalah bisnis dengan mantan direktur PT BEP. Tan Paulin menutup akses ke lokasi tambang karena telah membeli tanahnya dari mantan direktur PT BEP.

Namun saat protes dilontarkan Wisi Aseno, selaku kuasa hukum Tan Paulin menegaskan kliennya tidak punya tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) melainkan sebagai traider.

“Untuk diketahui, Tan Paulin tidak punya tambang batu bara koridor di Kaltim ini. Kalau dia sebagai traider itu benar, tetapi dia tidak ada memiliki tambang batu bara koridor di Kaltim ini,” kata Wisi Aseno, seperti dikutip Kaltimnow.id, 24 Desember 2021.

Digugat Kasus Penipuan Investasi

Sebelumnya pada Januari 2016, nama Tan Paulin sempat menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan investasi. Hal itu, bermula dari gugatan Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas, terhadap H Abidinsyah, Donny Sugiarto, dan Tan Paulin, yang dijuluki sebagai tiga serangkai jaringan mafia tambang di Kaltim.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi dari Donny Sugiarto Lauwani kepada Lenny Silas, yang akhirnya menggelontorkan dana investasi miliaran rupiah.

Untuk menggaransi dana yang dikucurkan ini, Donny menawarkan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Lenny Silas. Namun ternyata Donny bukan pemilik IUP bahkan tidak mempunyai usaha tambang karena pemilik tambang sesungguhnya adalah H. Abidinsyah.

Belakangan terkuak, H Abidinsyah, Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin merupakan tiga serangkai jaringan mafia tambang. Abidinsyah yang juga pemilik tambang batubara PT Sungai Berlian Bhakti di Berau dan CV Sungai Berlian Jaya kemudian ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Sementara tersangka lainnya, Donny Sugiarto Lauwani, melarikan diri dan menjadi buron Interpol. Donny kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mabes Polri. Sedangkan, Tan Paulin belum tersentuh jerat hukum, meski sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Atas kasus penipuan investasi tersebut, Eunike Lenny Silas mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Belakangan pada Mei 2016, diketahui Tan Paulin balas menggugat Eunike Lenny Silas dalam kasus penipuan dan penggelapan batubara.

Sumber : iNews.id | Editor : Intoniswan

Tag: